Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Susi Pudjiastuti: Mohon Maaf, Saya Anti Perdagangan Pakai Kuota

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku anti terhadap perdagangan yang memakai kuota maupun perdagangan yang menjual plasma nutfah.

Pernyataan ini dia sampaikan menanggapi perdagangan benih lobster yang merupakan plasma nutfah dengan menerapkan sistem kuota.

Eksportir pun diwajibkan untuk melepasliarkan 2 persen lobster hasil budidaya.

"Kalau sekarang ini dibuka lalu ada kuota, mohon maaf saya ini sangat anti perdagangan yang memakai kuota. Saya ini sangat anti sistem ekonomi plasma dan inti plasma. Ini prinsip pribadi," kata Susi dalam diskusi daring, Kamis (23/7/2020).

Karena anti terhadap perdagangan plasma nutfah, Susi menggunakan kewenangannya untuk melarang ekspor benih lobster saat menduduki orang nomor satu di KKP.

Kewenangan itu sebagai cerminan perintah Presiden RI Joko Widodo untuk menjadikan laut sebagai masa depan bangsa, Indonesia poros maritim dunia, dan memerangi penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

"Akhirnya saya pergunakan wewenang saya untik menjaga laut menjadi masa depan bangsa, perangi illegal fishing. Perang melawan illegal fishing itu sudah saya suarakan sejak tahun 2005," papar Susi.

Susi juga menyampaikan, dia baru mengetahui benih lobster boleh diekspor dan diperjualbelikan saat telah menduduki posisi menteri. Hal ini akhirnya menjadi jawaban dari kebingungannya selama ini mengapa benih lobster makin jarang di laut Indonesia.

"Sebelumnya saya tidak tahu. Akhirnya menjelaskan kenapa lobster di Banten makin sedikit. Pangandaran dulu tahun 1998 masih dapat 2 ton sehari," pungkasnya.

Sebelumnya, menteri KP Edhy Prabowo mengizinkan penangkapan benih lobster untuk dibudidaya maupun diekspor. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020, mengganti aturan yang sebelumnya, yakni Permen Nomor 56/2020.


Hingga hari ini, Permen yang dikeluarkan Edhy masih menuai polemik. Banyak pihak termasuk pembudidaya beranggapan, peraturan lebih menekankan pada ekspor benih lobster.

Padahal Edhy menyebut aturan itu dikeluarkan untuk menciptakan semangat budidaya.

Peraturan yang menekankan pada ekspor benur terlihat dari lenggangnya para eksportir mengekspor benur ke luar negeri. Sementara dalam aturan, eksportir baru bisa mengekspor jika sudah panen berkelanjutan dan melepasliarkan sebanyak 2 persen dari hasil panen.

Para eksportir mampu mengekspor hanya dalam kurun waktu 1-2 bulan sejak aturan disahkan. Padahal untuk budidaya sampai panen lobster, dibutuhkan waktu sekitar 8-12 bulan.

https://money.kompas.com/read/2020/07/23/171258326/susi-pudjiastuti-mohon-maaf-saya-anti-perdagangan-pakai-kuota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke