Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berkaca Kasus Jouska, Apa Itu Profesi Penasihat Keuangan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Firma penasihat keuangan, Jouska Indonesia, tengah jadi sorotan publik. Terkuaknya masalah yang membelit Jouska Indonesia bermula dari keluhan-keluhan beberapa klien di media sosial yang kemudian viral.

Lazimnya, perencana keuangan hanya bertindak sebagai penasihat dalam penempatan dana investasi. Namun dalam kasus Jouska Indonesia, perusahaan milik Aakar Abyasa Fidzuno ini ikut mengelola dana investasi klien layaknya manajer investasi (MI).

Lalu apa sebenarnya profesi perencana keuangan?

Head Of Investment Research at PT Infovesta Utama Wawan Hendrayana, menjelaskan perencana atau penasihat keuangan bertugas membantu merencanakan investasi yang sebenarnya bisa membantu proyeksi ke depan.

Sementara untuk mengelola penempatan dana di sejumlah instrumen investasi, tugas tersebut bisa dilakukan oleh perusahaan sekuritas, dalam hal ini manajer investasi sebagaimana yang biasa ditemui di produk reksadana.

"Perencana keuangan membantu merencanakan investasi yang membantu proyeksi ke depan. Tetapi, fungsi investasi untuk pembelian saham di reksa dana, misalnya, harus menggunakan jasa MI," jelas Wawan dikutip dari Harian Kompas, Minggu (26/7/2020). 

Fungsi dari perusahaan sekuritas dan penasihat keuangan sebenarnya bisa saling melengkapi dalam proses mencapai tujuan finansial melalui pengelolaan keuangan secara terintegrasi dan terencana.

Dalam melakukan pekerjaannya, setiap sekuritas pasti melaporkan setiap aksi yang diambil terhadap portofolio kliennya. Selaku klien, investor juga harus peduli dan memahami setiap laporan yang secara berkala disampaikan oleh sekuritas.

"Sederhananya, jika Jouska melabeli perusahaannya sebagai penasihat keuangan, maka investor tidak boleh memercayakan Jouska untuk memberikan layanan pembelian atau penjualan efek," kaata Wawan.

Berkaca pada kasus Jouska Indonesia, sebelum melakukan keputusan investasi, ada baiknya calon investor memahami legalitas dan rekam jejak dari lembaga yang mereka pilih untuk mengurus portofolio.

Sementara itu, Chairman dan Presiden Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia, Aidil Akbar Madjid menyampaikan, perencana keuangan independen dan firma perencana keuangan tidak terikat atau terafiliasi dengan institusi atau produk keuangan mana pun.

”Perencana keuangan tidak dalam kapasitas untuk mengelola uang klien ataupun melakukan transaksi jual-beli portofolio, apalagi melakukannya dengan kuasa penuh meskipun telah diberi kuasa oleh nasabah,” ujar Aidil.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Satgas Waspada Investasi langsung memutuskan untuk memblokir situs, aplikasi, dan media sosial Jouska, sekaligus menghentikan aktivitas bisnis dari perusahaan yang bergerak di bidang perencanaan keuangan ini.

Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, keputusan tersebut diambil karena Jouska sebagai entitas bisnis perencana keuangan diduga telah bekerja sama dengan dua entitas lain.

Keduanya yakni PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa, yang melakukan kegiatan perusahaan sekuritas tanpa izin.

Tongam memaparkan, izin Online Single Submission (OSS) yang dipegang Jouska terbatas untuk kegiatan jasa pendidikan.

Dengan kata lain, Jouska bahkan tidak punya legalitas memberi nasihat kepada pihak klien mengenai penjualan atau pembelian efek untuk memperoleh imbalan jasa.

"Kami saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Namun Jouska juga melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi," papar Tongam dalam keterangannya.

https://money.kompas.com/read/2020/07/26/113105126/berkaca-kasus-jouska-apa-itu-profesi-penasihat-keuangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke