Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Bolehkah PNS Mengecat Rambut? | Kekayaan Menkes Terawan

1. Heboh Rambut Pirang Pasha Ungu, Bolehkah PNS Mengecat Rambut?

Baru-baru ini, Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu menjadi sorotan karena pemilihan gaya rambutnya yang dicat pirang.

Rambut pirang Pasha Ungu menjadi viral setelah mantan vokalis grup band tersebut mengunggah di akun Instagram pribadinya, @pashaungu_vm. Dalam unggahannya itu, terlihat Pasha mengenakan seragam PNS tengah menerima tamu dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Banyak yang mengkritik gaya rambut pirang Pasha Ungu karena statusnya sebagai pejabat publik dan seharusnya menjadi contoh masyarakat.

Selengkapnya, silakan baca di sini.

2. Mengintip Kekayaan Terawan, Jenderal TNI yang Kini Jadi Menkes

Siapa tak kenal dengan Terawan Agus Putranto. Namanya mulai dikenal publik sejak menjabat Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat ( RSPAD). Saat memimpin rumah sakit militer pusat tersebut, Terawan memperkenalkan terapi cuci otak bagi penderita stroke.

Namanya semakin banyak muncul di pemberitaan media massa ketika ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Kesehatan ( Menkes) dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019 - 2024.

Memulai karier sebagai dokter militer hingga diangkat menjadi Menkes, berapa kekayaan Terawan?

Selengkapnya, baca di sini.

3. PLN Hapus Biaya Minimum Pemakaian Listrik untuk 3 Golongan Pelanggan ini

PT PLN (Persero) telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari pemerintah berupa pembebasan rekening mininum.

Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan, insentif ini diberikan bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1.300 VA ke atas.

Selengkapnya, silakan klik tautan ini.


4. Ini Kelompok Pelanggan PLN yang Dapat Insentif Listrik hingga Akhir Tahun

Pemerintah melalui penugasan kepada PT PLN (Persero) mengeluarkan insentif senilai Rp 3,07 triliun khusus bagi pelanggan listrik golongan Sosial, Bisnis, dan Industri.

Kali ini, insentif yang diberikan oleh PLN ialah berupa pembebasan rekening mininum. Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.

"Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2020).

Selengkapnya, silakan baca di sini.

5. Kasus Ponsel Ilegal PS Store, Diintai sejak 2017 hingga Penyitaan Rumah Senilai Rp 1,5 Miliar

Masyarakat tengah dihebohkan dengan kasus dugaan penjualan ponsel ilegal oleh Putra Siregar, pemilik PS Store. Putra memang cukup dikenal di kalangan dunia maya, karena pemasaran produknya yang gencar lewat media sosial.

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah menciduk dan menetapkan Putra sebagai tersangka. Berkas hasil penyidikan tindakan pidana kepabeanan PS Store pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juli 2020 untuk bisa segera disidangkan perkaranya.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilakukan Bea Cukai atas dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Selengkapnya, silakan klik di sini.

https://money.kompas.com/read/2020/07/31/064000226/-populer-money-bolehkah-pns-mengecat-rambut-kekayaan-menkes-terawan

Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke