Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peserta SKB CPNS Bisa Pilih Lokasi Tes tanpa Harus Sesuai KTP Domisili

Deputi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen menjelaskan kebijakan ini dibuat untuk mempermudah CPNS mengikuti tes SKB tahun ini yang akan berlangsung mulai 1 September hingga 12 Oktober 2020. Sekaligus mempertimbangkan kondisi tiap daerah yang menerapkan karantina total (lockdown) akibat pandemi Covid-19.

"Kalau misalnya, katakanlah saya punya KTP Depok, tapi saat ini saya sedang berada di Yogyakarta. Saya kemudian kena lockdown dan saya enggak bisa pulang, saya bisa memilih lokasi ujian di Yogyakarta," ujarnya dalam media briefing virtual, Rabu (5/8/2020).

Peserta SKB CPNS, nantinya cukup menunjukkan identitas diri berupa KTP sebelum mengikuti tes SKB. Peserta tidak diwajibkan mengurus surat domisili akibat terkena pembatasan aktivitas masyarakat karena pandemi covid.

"Dengan nanti tentu saja membawa KTP aslinya. Tidak perlu membawa surat keterangan domisili," jelasnya.

Selain itu, bagi CPNS yang tidak memiliki KTP karena hilang maupun alasan lainnya, dapat menunjukkan surat keterangan asli yang diproses dari Kepolisian setempat.

"Bagaimana kalau KTP aslinya hilang? Dia harus membawa suket (surat keterangan) aslinya. Surat keterangan karena KTPnya hilang atau KTPnya belum ada, jadi harus menggunakan suket asli," kata Suharmen.

Sebagai informasi, pelaksanaan tes SKB CPNS Formasi Tahun 2019 akan dijadwalkan mulai 1 September hingga 12 Oktober 2020, dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) secara daring (online).

Bagi CPNS yang lolos ke tahap tes SKB diwajibkan untuk mendaftarkan kembali ke website sscn.bkn.go.id dengan tenggat waktu mulai 1-7 Agustus 2020. Selanjutnya, CPNS dianjurkan mencetak kartu peserta SKB sebelum 1 September.

https://money.kompas.com/read/2020/08/06/053800126/peserta-skb-cpns-bisa-pilih-lokasi-tes-tanpa-harus-sesuai-ktp-domisili

Terkini Lainnya

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke