Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Janji Pemerintah: 2,1 Juta Korban PHK Diprioritaskan Jadi Peserta Kartu Prakerja

Pemerintah pun telah merevisi aturan terkait pelaksanaan program Kartu Prakerja.

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan, di dalam aturan yang baru, yakni Permenko Nomor 11 tahun 2020, dipastikan program Prakerja diprioritaskan menjangkau pekerja terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial dari pemerintah.

"Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan kemarin, yang semula data korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) berjumlah 1,7 juta orang saat ini naik menjadi 2,1 juta orang. Ini yang akan diprioritaskan masuk ke program Kartu Prakerja," ujar dia dalam video conference, Jumat (7/8/2020).

Menurut pria yang juga menjabat Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini, pihaknya telah melakukan rapat dengan pihak Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendetilkan data pekerja terdampak PHK dan dirumahkan akibat Covid-19).

Pada setiap gelombang, ke depannya sebanyak 80 persen dari kuota peserta akan diprioritaskan untuk korban PHK dan pekerja terdampak Covid-19 yang dirumahkan.

"Dalam setiap batch, sebanyak 80 persennya akan diisi dari data hasil cleansing dari Kemenaker tersebut," jelas Rudi.

Sebagai informasi, setelah sempat dihentikan sementara pada 28 Mei 2020 lalu, pemerintah bakal kembali membuka pendaftaran untuk program Kartu Prakerja esok hari, Sabtu (7/8/2020) pukul 12.00 WIB.

Pendaftaran akan dibuka dengan kuota sebanyak 800.000 orang.

Langkah tersebut diambil usai pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.


Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan besaran nilai insentif yang akan diberikan masih sama dengan yang ditetapkan pada gelombang-gelombang selanjutnya, yakni sebesar Rp 3,55 juta.

Secara lebih rinci, insentif tersebut terdiri atas voucher Rp 1 juta untuk membeli pelatihan yang ditawarkan Ruangguru, Tokopedia, Bukalapak, Belajar Apa, Pintaria, Sekolahmu, Pikar Mahir dan Sisnaker.

Setelah menyelesaikan pelatihan peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2,4 juta yang masing-masing besarannya Rp 600.000 ribu per bulan. Kemudian, peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 150.000 untuk tiga kali survei.

"Kalau kemarin batch 1 hingga 3 selesai di 28 Mei dan selanjutnya menunggu pneymepuranaan, InsyAallh Sabtu, 8 Agustus, kita mulai membuka kembali bacth 4 dari Prakerja," jelas Susi dalam kesempatan yang sama.

"Besok siang jam 12.00 WIB dengan kuota 800.000 orang dengan nilai insentif masih sama," jelas dia.

https://money.kompas.com/read/2020/08/07/184100926/janji-pemerintah--2-1-juta-korban-phk-diprioritaskan-jadi-peserta-kartu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke