Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Upaya Provinsi Lampung Amankan Ketersediaan Lahan Pangan Diapresiasi Kementan

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan berbagai upaya untuk mengamankan ketersediaan lahan pangan.

Salah satu caranya dengan menerbitkan Revisi Peraturan Derah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung 2009 sampai 2029.

Pada Revisi Perda RTRW tersebut, Pemprov Lampung menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 369.549 hektar.

Kemudian melalui Perda Perlindungan LP2B Nomor 17 Tahun 2013, Provinsi Lampung juga telah menetapkan LP2B seluas 327.835 hektar.

Tak hanya itu, Kabupaten Lampung Selatan juga menerbitkan Perda LP2B Nomor 8 Tahun 2017, lengkap dengan data spasial (Peta LP2B).

Dalam Perda tersebut, Kabupaten Lampung Selatan menetapkan LP2B seluas 36.052 hektar, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 5.523 hektar.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pun mendukung upaya-upaya yang dilakukan Provinsi Lampung. Pasalnya, perlindungan lahan pertanian memang harus dilakukan.

Sebagai apresiasi atas keseriusan Provinsi Lampung dalam menjaga lahan pangan berkelanjutan, Kementerian Pertanian (Kementan) pun memberi penghargaan.

“Tidak hanya mengganggu pertanian, alih fungsi lahan juga mengurangi produksi. Oleh karena itu, kami mengapresiasi daerah yang menjaga lahan pertaniannya termasuk Provinsi Lampung,” kata Syahrul, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Hal tersebut dikatakan Syahrul, dalam Executive Meeting Perlindungan LP2B, di Bandar Lampung, Selasa (11/8/2020).

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, komitmen pemerintah daerah merupakan kunci keberhasilan perlindungan LP2B dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami menyerahkan Penghargaan Mentan kepada Gubernur Lampung atas nama Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Sarwo.

Lebih lanjut, Sarwo mengatakan, ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

“Prestasi lain juga diraih Provinsi Lampung karena berhasil meningkatkan Luas Baku Sawah (LBS) sebanyak 93.363 hektar dalam waktu 6 tahun, dari 268.336 hektar pada 2013 menjadi 361.699 hektar pada 2019,” kata Sarwo.

Meski begitu, Pemerintah Provinsi Lampung masih mempunyai pekerjaan rumah yaitu menyesuaikan Perda LP2B dengan luasan LP2B dalam Perda RTRW Nomor 12 Tahun 2019.

Harapannya, penyempurnaan Perda LP2B dapat segera dilakukan sehingga pada tahun ini Peraturan Bupati terkait Peta atau Data Spasial LP2B bisa terbit.

https://money.kompas.com/read/2020/08/11/161023626/upaya-provinsi-lampung-amankan-ketersediaan-lahan-pangan-diapresiasi-kementan

Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke