Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selain Veronica Koman, LPDP Juga Tagih Pengembalian Uang Beasiswa 3 Alumni Lain

Alasannya, ia dianggap tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studi.

Adapun jumlah dana beasiswa yang ditagih pemerintah kepada Veronika mencapai Rp 773,87 juta.

Ternyata, tak hanya Veronica saja yag uang beasiswanya diminta oleh LPDP untuk dikembalikan, namun juga tiga orang alumni lain yang tidak disebut identitasnya.

LPDP menjelaskan secara lebih rinci, dari 11.519 alumni LPDP, sebanyak 115 orang tidak kembali ke Indonesia dengan rincian 60 alumni diberi peringatan dan memutuskan untuk kembali untuk melakukan pengabdian.

"Sejumlah 51 kasus dalam proses sanksi, sementara empat kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk VKL," jelas LPDP dalam keterangannya, Kamis (13/8/2020).

LPDP mengatakan, pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali berkontribusi ke Indonesia tidak berkaitan dengan politik dan pihak manapun.

Untuk diketahui secara lebih rinci LPDP menjelaskan, sanski pengembalian dana beasiswa LPDP kepada Veronica Koman diberikan pada 24 Agustus melalui Surat Keputusan Direktur Utama.

Pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada Veronika Koman.

Pada tanggal 15 Februari 2020, Veronica mengajukan metode pengembalian dana beasiswa dengan cicilan 12 kali dan telah menyampaikan ke kas negara sebesar Rp 64,5 juta sebagai cicilan pertama pada April 2020 lalu.

"Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020. Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tulis LPDP.



LPDP dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penjatuhan sanksi kepada Veronika dilakukan lantaran dirinya tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima LPDP, Veronika sempat kembali ke Indonesia pada tahun 2018 untuk mendampingi aksi mahasiswa Papua di Surabaya, namun belum dalam keadaan lulus dari studinya.

"Kembalinya VKL ke Indonesia pada 2018 adalah saat VKL belum lulus dari studinya sehingga kepulangan VKL ke Indonesia bukan dalam status yang bersangkutan sebagai alumni, namun sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban alumni," jelas keterangan tertulis LPDP.

"VKL lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019 namun belum disampaikan secara lengkap," tulis mereka.

https://money.kompas.com/read/2020/08/13/114908426/selain-veronica-koman-lpdp-juga-tagih-pengembalian-uang-beasiswa-3-alumni-lain

Terkini Lainnya

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke