Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Fintech Telah Kucurkan Pembiayaan Rp 113,46 Triliun hingga Juni

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, fintech peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol) kian eksis di tengah pandemi Covid-19.

Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar merinci, pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp 113,46 triliun hingga Juni 2020.

"Saya optimistis ini akan memberikan nilai tambah dan kemandirian ekonomi bagi masyarakat. Saya berharap Tuhan Yang Maha Kuasa akan mendukung," kata Sukarela pada acara OJK Virtual Innovation Day, Senin (24/8/2020).

Adapun hingga semester I 2020, telah terdapat sekitar 158 pinjaman online yang legal di OJK. Pinjol-pinjol legal ini terdiri dari 33 perusahaan berizin dan 125 perusahaan terdaftar.

OJK juga telah membuat beragam regulasi untuk mendukung fintech di Tanah Air. Regulasi tersebut di antaranya POJK 77/2016 tentang fintech peer to peer lending, POJK 12/2018 tentang digital banking, POJK 13/2018 tentang keuangan digital, POJK 37/2018 tentang Equity Crowd Funding, dan sebagainya.

"Saya berharap, pembiayaan yang disalurkan fintech dapat mendorong ekonomi masyarakat dan inklusi keuangan," ucap Sukarela.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida menambahkan, pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 tak lepas dari peranan fintech.

Pemanfaatan fintech untuk pemulihan menjadi kesempatan besar bagi RI. Apalagi Indonesia dinilai sebagai negara dengan pertumbuhan industri digital paling masif.

"Fintech bisa menjadi game changer yang sangat signifikan untuk mendorong transformasi digital dalam ekonomi dan bisnis. OJK yakin dengan momentum yang terukur ini, untuk menciptakan industri keuangan yang kompetitif, tangguh, dan sesuai dengan masa depan," pungkas Nurhaida.

https://money.kompas.com/read/2020/08/24/124200126/ojk--fintech-telah-kucurkan-pembiayaan-rp-113-46-triliun-hingga-juni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke