Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RUU Bea Meterai, Tak Perlu untuk Transaksi di Bawah Rp 5 Juta hingga Tarif Naik Jadi Rp 10.000

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memaparkan, jika nantinya disahkan, tarif baru bea meterai, yakni Rp 10.000 bakal mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang. Saat ini, terdapat dua jenis tarif meterai, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Bendahara negara itu mengatakan, di dalam draft tersebut terdapat 32 pasal. Sebelumnya, undang-undang mengenai bea materai sendiri telah berusia 34 tahun dan belum pernah direvisi.

Di dalam UU yang baru akan mengakomodasi mengenai dokumen digital, tak hanya dokumen fisik dalam bentuk kertas.

"Dengan adanya bea meterai baru diharapkan bisa memberlakukan dokumen tidak hanya dalam bentuk kertas tapi juga digital, sesuai dengan kemajuan dan perubahan zaman, kami berharap dengan UU ini bisa memberi kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non kertas," ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (3/9/2020).

Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan tarif tersebut maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea materai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp 5 juta. Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 1 juta sudah dikenai bea materai.

Menurut dia, hal itu merupakan bentuk keberpihakan kepada usaha kecil dan menengah.

"Namun tetap memberi pemihakan kepada usaha kecil dan menengah, termasuk yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp 5 juta, tidak perlu menggunakan meterai," ujar Sri Mulyani.

Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp 5 juta, Sri Mulyani juga mengatakan, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea materai.

Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea materai.

Potensi pendapatan negara Rp 5 Triliun

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Arif Yanuar mengatakan terdapat risiko kehilangan pendapatan negara dari peningkatan batas atas tarif bea materai tersebut.

Pasalnya, perusahaan-perusahaan yang sebelumnya memiliki tagihan listrik di atas atau sama dengan Rp 1 juta sudah ditariki tarif bea meterai oleh pemerintah.

"Dengan kenaikan batas dokumen Rp 5 juta akan ada short karena di bawah Rp 5 juta bukan lagi menjadi dokumen objek lagi, misal tagihan telepon di bawah Rp 5 juta, tagihan listrik di bawah Rp juta, kita ada kehilangan di situ," ujar dia.

Meski ada penurunan potensi obyek kena pajak, namun akan dikompensasi dengan dokumen-dokumen elektronik.

Dia pun mengatakan, potensi perpajakan yang didapat dari pengenaan tarif bea meterai dari dokumen elektronik mencapai Rp 5 triliun jika RUU Bea Meterai bisa mulai diberlakukan pada 2021 mendatang. Dia mencontohkan, salah satu dokumen elektronik yang mungkin dikenai tarif bea meterai yakni tagihan kartu kredit.

"Kemarin disampaikan kami bisa mendapat dari dokumen elektronik itu Rp 5 triliun tahun 2021," ujar Arif.

https://money.kompas.com/read/2020/09/04/110100226/ruu-bea-meterai-tak-perlu-untuk-transaksi-di-bawah-rp-5-juta-hingga-tarif-naik

Terkini Lainnya

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke