Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahap Pertama, Subsidi Gaji Telah Disalurkan ke 2,3 Juta Pekerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melaporkan, hasil penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk tahap pertama telah mencapai 2.310.974 penerima subsidi.

"Kami laporkan juga terkait perkembangan penyaluran subsidi gaji/upah tahap pertama. Subsidi gaji/upah tahap pertama disalurkan oleh 4 bank anggota Himbara, yakni Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan BRI. Jumlah subsidi gaji/upah tahap I yang telah berhasil disalurkan ke penerima adalah 2.310.974," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).

"Jumlah ini mencapai 92,44 persen dari total penerima subsidi gaji/upah tahap I, yakni 2,5 juta penerima," lanjut Ida.

Sementara, dirinya juga mencatat jumlah rekening pekerja yang tidak dapat disalurkan pada tahap I sebanyak 15.659 rekening. Sedangkan rekening yang masih dalam proses penyaluran sebanyak 173.367 penerima.

Bantuan tidak dapat disalurkan tersebut, menurut Ida, disinyalir adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.

"Kami meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder untuk segera menyelsaikan persoalan pelaporan data rekening sebagaimana dimaksud," katanya.

Dia juga mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuamnya agar penyaluran subsidi gaji/upah bisa tepat sasaran. Kemnaker telah menargetkan subsidi gaji/upah dapat disalurkan kepada penerima secara keseluruhan, yakni 15,7 juta penerima, pada pertengahan September 2020.

"Untuk itu, Kami mohon kerja sama semua pihak, baik BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, maupun pekerja, untuk membangun komunikasi dan dialog yang intensif dan harmonis terkait bantuan subsidi gaji/upah ini," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2020/09/05/092127226/tahap-pertama-subsidi-gaji-telah-disalurkan-ke-23-juta-pekerja

Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke