Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Jakarta Diperketat, Tanggapan Pengusaha hingga Bos Lion Air

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota, lantaran jumlah kasus positif Covid-19 semakin melonjak. 

Keputusan untuk kembali menerapkan PSBB di Jakarta menuai beragam pandangan dari para pelaku ekonomi. 

Sebagai contoh, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyatakan PSBB bukanlah kondisi ideal maupun kondisi yang menyenangkan bagi pelaku usaha.

Sebab, kebijakan ini adalah langkah yang sangat mematikan kegiatan usaha dan sangat menekan permintaan masyarakat.

"Kebijakan ini adalah langkah yang sangat mematikan kegiatan usaha dan menekan permintaan masyarakat, sehingga hampir tidak ada driver untuk pelaku usaha nantinya. Padahal saat ini pelaku usaha sudah mati-matian mempertahankan eksistensi dan kinerja dengan modal yang semakin menipis," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/1010).

Shinta khawatir bila kebijakan ini diberlakukan dalam waktu yang lama tanpa adanya output pengendalian Covid-19 yang memuaskan, maka banyak pelaku usaha di sektor riil nasional khususnya UMKM akan mati karena tidak sanggup bertahan.

Hal serupa juga diamini oleh Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran.

Menurutnya PSBB akan membuat kegiatan ekonomi sangat minim yang berimbas pada penurunan pendapatan baik di bisnis hotel maupun restoran.

Dia pun meminta pemerintah agar mau memberikan insentif berupa keringanan pajak sehingga pengusaha tak perlu dipusingkan dengan beban pajak hingga terjadi pemulihan ekonomi ke depannya.

"Pemerintah juga harus lihat, kalau ingin melakukan PSBB hendaknya ringankan beban usaha, jangan dibalik. Sementara kebijakan PSBB dilakukan, pengusahanya tidak bisa melakukan bisnis, tapi pajaknya tetap di tarik," ucap Maulana. 

Adapun pajak yang dimaksud Maulana adalah pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame hingga pajak kendaraan.


Tak hanya dua sektor ini, kekhawatiran akan diberlakukannya PSBB total di Jakarta juga membuat maskapai penerbangan seperti Lion Air Group cemas. 

Presiden Direktur Lion Air Group, Edward Sirait mengaku khawatir dengan adanya pengetatan PSBB.

Sebab dengan adanya PSBB, menurut dia, membuat kebijakan-kebijakan antar daerah akan saling mempengaruhi. Sehingga hal ini bisa menjadi faktor orang-orang untuk mengurungkan niatnya dalam berpergian.

"Terus terang (kekhawatiran) itu pasti. Ini juga kita lagi mengkalkulasi mulai dari kantor sampai dengan kemungkinan perubahan di pasar dan kami melihat dari PSBB yang awal dulu, kebijakan-kebijakan antar daerahnya akan saling mempengaruhi enggak. Itu kan faktor orang melakukan perjalanan atau mengurangi niatnya," katanya.

Dia berharap pengetatan PSBB di Jakarta tak akan mempengaruhi penerbangan ke daerah-daerah lain.

https://money.kompas.com/read/2020/09/11/070700126/psbb-jakarta-diperketat-tanggapan-pengusaha-hingga-bos-lion-air

Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke