Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengawasan Bank Pindah ke BI, Ekonom: Itu Bentuk Emosional...

Bentuk emosional itu tercipta karena pemerintah menganggap kinerja OJK tidak sesuai harapan dan berkontribusi kecil saat pandemi berlangsung.

"Adanya (wacana) dewan moneter dan pengembalian pengawasan itu bentuk emosional, karena tidak sesuai harapan pemerintah dalam menghadapi masa di tengah krisis," kata Piter dalam diskusi Infobank, Selasa (15/9/2020).

Piter menuturkan, pengembalian fungsi pengawasan bank ke BI mencerminkan seolah-olah pemerintah ingin cepat keluar dari krisis, padahal pandemi Covid-19 di seluruh dunia pun masih terus berlangsung.

Dia menyayangkan, wacana itu berbenturan dengan pernyataan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tiap 3 bulan sekali yang menyatakan kondisi keuangan masih baik dan stabil.

"Tiap triwulan menyatakan (lembaga keuangan) stabil, pada ujungnya menyatakan OJK dan BI gagal. Jadi tidak konsisten. Harusnya tidak emosional seperti itu. BI sudah melaksanakan sebagian apa yang menjadi tugasnya, begitupun dengan OJK," ucap Piter.

Padahal, kata Piter, dibentuknya OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan satu pintu merupakan pembelajaran dari krisis tahun 1998 lalu.

Saat itu pemerintah menyadari perlunya pengawasan terintegrasi untuk mencegah terjadinya krisis yang diakibatkan oleh sektor jasa keuangan.

Akhirnya, pemerintah melakukan reformasi sistem keuangan dengan memperkuat fungsi BI, membentuk OJK, dan membentuk LPS. Hal itu terlihat berdampak positif, tecermin dari kondisi industri keuangan yang stabil di masa pandemi.

"Kita saat ini harus diakui masih lebih baik, tidak lepas dari keberhasilan kita memperkuat BI, membentuk OJK, membentuk LPS. Itu harus kita apresiasi. Sayangnya justru sekarang ini semuanya seperti dilupakan," pungkas Piter.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Berdasarkan draf RUU, ada beberapa pasal yang menyebut peran BI dan OJK. pasal 34 ayat (1) beleid menjelaskan, tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

Pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.

Proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK ke BI pun akan dilakukan secara bertahap setelah dipenuhi syarat-syarat meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR.

https://money.kompas.com/read/2020/09/15/153640426/pengawasan-bank-pindah-ke-bi-ekonom-itu-bentuk-emosional

Terkini Lainnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke