Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tingkatkan Rasio Pajak, Sri Mulyani: Kami Tidak Dapat Melakukannya Sendiri...

Bendahara Negara itu menjelaskan, Indonesia sebagai salah satu negara dengan rasio pajak yang rendah perlu melakukan reformasi perpajakan. Pasalnya, masih banyak perusahaan yang melakukan penghindaran dan penggelapan pajak.

Menurut dia, Indonesia harus bisa meningkatkan pendapatan negara yang bersumber dari dalam negeri atau Domestic Resource Mobilisation (DMR). Namun, hal itu tidak bisa dilakukan sendiri.

"Mobilisasi sumber daya domestik penting dalam proses pembangunan di banyak negara yang juga menjadi anggota ADB (Bank Pembangunan Asia). Juga termasuk Indoensia sebagai negara anggota," kata Sri Mulyani di webinar ADB, Kamis (17/9/2020).

"Kami mereformasi pajak untuk meningkatkan tax ratio yang rendah, tetapi kami tidak dapat melakukannya sendiri," jelas dia.

Sri Mulyani menjelaskan, perekonomian Indonesia yang terbuka bisa menjadi celah bagi perusahaan untuk mengindari pajak.

Menurut dia, perekonomian Indonesia yang terbuka membuka kesempatan bagi berbagai perusahaan yang bisa beroperasi lintas negara. Di sisi lain, Indonesia kaya akan sumber daya alam dan tersebar di wilayah yang luas.

"Dan itu membuka peluang untuk penghindaran pajak dan penggelapan pajak," tambahnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data ADB pada 2018, rata-rata rasio pajak di negara Asia masih lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Rata-rata rasio pajak OECD mencapai 24,9 persen, sementara negara berkembang di Asia sebesar 17,6 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).


Rasio pajak terendah berada di Asia Tenggara, dengan rata-ratanya sebesar 14,8 persen. Begitu juga dengan Asia Selatan yang rata-rata rasio pajaknya hanya 15,3 persen.

Di Indonesia sendiri, Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah sudah mulai melakukan reformasi pajak demi meningkatkan rasio pajak. Misalnya, Indonesia selalu kooperatif membahas reformasi pajak pada pertemuan yang diinisiasi IMF, Bank Dunia, dan OECD.

“Indonesia juga terus bersiap memerangi praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba/base erosion and profit shifting (BEPS), serta menjalin banyak kerja sama persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) untuk mencegah penghindaran pajak karena Indonesia menganut ekonomi terbuka,” ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2020/09/17/133300926/tingkatkan-rasio-pajak-sri-mulyani--kami-tidak-dapat-melakukannya-sendiri--

Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke