Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Revisi UU BI, Ini Kata Gubernur Bank Sentral

Perry menyiratkan, pihaknya percaya pada pernyataan Presiden RI Joko Widodo bahwa pemerintah tidak akan menggadaikan independensi bank sentral.

Jokowi diketahui menyampaikan pernyataan itu pada 2 September 2020 kepada koresponden asing.

"Dalam hal ini dapat kami sampaikan dan kita cermati, pada tanggal 2 September 2020 Bapak Presiden sudah menegaskan dan menjamin independensi BI. Saya kira itu sudah jelas," kata Perry dalam dalam konferensi pers pengumuman hasil RDG September, Kamis (17/9/2020).

Perry juga menyorot pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan persnya kepada awak media pada 4 September 2020.

Saat itu, wanita yang akrab disapa Ani ini menyatakan pemerintah belum membahas secara saksama inisiatif DPR tentang revisi Undang-Undang BI.

"Dari ketengan pers Ibu Menkeu, beliau menyatakan mengenai revisi UU BI yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah belum membahas hingga saat ini. Dalam penjelasan presiden posisi (pemerintah) sudah jelas, kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen. Saya kira itu," ucap Perry.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, pemerintah belum membahas revisi Undang-Undang Bank Indonesia yang belakangan santer menjadi sorotan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, revisi dalam rangka penataan dan penguatan sistem keuangan harus mengedepankan tata kelola yang baik.

"Perlu ada mekanisme check and balance yang memadai, dan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab dari masing-masing lembaga," tutur Ani.


Sebagai informasi, DPR tengah mendiskusikan revisi UU BI. Siang ini, Kamis (17/9/2020), Badan Legislatif (Baleg) DPR kembali mengadakan rapat membahas revisi UU tersebut.

Ada banyak pasal yang menjadi sorotan para pengamat dan pelaku pasar, salah satunya mengenai pembentukan dewan moneter untuk menetapkan setiap kebijakan moneter yang ditempuh.

Setidaknya, ada 2 menteri ekonomi yang tergabung dalam Dewan Moneter dan diketuai oleh Menteri Keuangan. Pemerintah bahkan bisa menambah menteri beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter bila dipandang perlu.

Selanjutnya, keputusan dewan moneter diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Bila Gubernur tidak memufakati hasil musyawarah, Gubernur dapat mengajukan pendapatnya kepada pemerintah.

Hal ini jadi dipersoalkan lantaran BI seolah tak lagi memiliki independensi dan peran gubernur dalam mengambil kebijakan moneter menjadi lemah.

https://money.kompas.com/read/2020/09/17/170800726/soal-revisi-uu-bi-ini-kata-gubernur-bank-sentral

Terkini Lainnya

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke