Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Baleg DPR: Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah 95 Persen

Pihak pemerintah dan anggota Baleg sudah menyepakati sejumlah pasal dari 10 klaster di tingkat panitia kerja (Panja) Cipta Kerja.

"Dari 10 pasal, sudah 95 persen disepakati di tingkat Panja. Ada beberapa materi-materi pending di beberapa sektor yang masih (dibahas)," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam webinar, Kamis (24/9/2020).

Supratman pun mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja saat ini bakal memasuki tahap terakhir, yakni untuk klaster Ketenagakerjaan.

Selain itu, Panja juga akan membahas mengenai beberapa pasal yang belum mencapai kesepakatan.

"Hari ini akan kami selesaikan. Dan kita mudah-mudahan besok bisa masuk ke klaster terakhir, yakni BAB 4 tentang ketenagakerjaan," ungkapnya.

Supratman menilai, pembahasan RUU Cipta Kerja dengan metode omnibus law perlu dilakukan untuk melak

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kehadiran omnibus law ini sebagai cara agar tidak lagi terjadi tumpang tindih antar kementerian/lembaga mengenai peraturan dan kebijakan di Indonesia.

Dengan demikian, para pelaku usaha tidak mengelami kesulitan dalam berinvestasi dan harapannya bisa meningkatkan lapangan kerja di Indonesia.

"Omnibus yang dipakai satu-satunya cara bisa melakukan kegiatan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan di Indonesia yang terlalu banyak tumpang tindih karena ego sektoral yang bermain. Ini menjadi satu metode bagus untuk menata hukum politik ke depan," pungkas dia.

https://money.kompas.com/read/2020/09/24/135600126/baleg-dpr--pembahasan-ruu-cipta-kerja-sudah-95-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke