Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tawaran Pinjaman Online via SMS Dilakukan Fintech Ilegal

Pasalnya, pinjol legal alias pinjol yang terdaftar maupun berizin di OJK, dilarang untuk menawarkan pinjaman melalui SMS.

"Sehingga bisa dipastikan, jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS, berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal (pinjol ilegal) yang sebaiknya dihindari," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (25/9/2020).

Aturan menyebutkan, OJK melarang pinjol legal untuk melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna.

Larangan itu tertuang dalam Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Ciri-ciri pinjol ilegal lainnya adalah mengenakan bunga tinggi dengan jangka waktu pinjaman yang relatif pendek. Pinjol yang ilegal pun kerap meminta semua akses data kontak di telepon genggam.

"Semua akses data kontak di telepon genggam digunakan untuk mengintimidasi peminjam saat penagihan," papar Tongam.


Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk berhati-hati, utamanya di masa pandemi Covid-19 saat pinjol ilegal makin bermunculan memanfaatkan kesulitan masyarakat.

Sebelum melakukan pinjaman, masyarakat bisa berkonsultasi ataupun bertanya kepada OJK mengenai pinjol ataupun tawaran investasi yang beredar ke Kontak OJK 157, WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

"Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat,” pungkasnya.

Berikut ini daftar 126 pinjol ilegal yang diberhentikan SWI pada September 2020. Di antaranya Ada Rupiah, Bangun Dana, Biru Money, Brocash, Burung Biru, Cashcashnow, Cash Now, Cash Pro, Cash Waktu-Pinjaman Tanpa Jaminan Kredit, CashTree, Crazy Coin, dan Danabaik.

Kemudian, Dana Cepat, Dana Kilat, Dana Kilat, Dana Now, Dana Rakyat, Dana Toko, Dab Col, Dompet Cepat, Dompet Darurat, Duit Go, Fulus, Gudang Dana, Hadiah Ajaib, dan Happy Hour.

Selanjutnya, Happy Tree, HiUang, Hujan Manis, Jubah Kita, Kdompet, Kami Rupiah, Kantong Ajaib, KasSaya, Koinku, Kredit Berkah, Kredit One, kredit tunai, KSP kredit tunai, KSP Kisah Toko, Kumpulan Koin, KSP Kunci Dana, Kunci Dana, Loan Kilat, Mas Prioritas, Mas Prioritas X,Mas Prioritas DD X, Mas Prioritas Dc, dan Mitra Pedagang.

Lalu, Mitra Usaha, Modal Gebyar, Modal Pembantu, Modal Tunai, Modal Usaha Cepat, Nagari Mobile, Nusa Tunai, Pemata VIP, Permata Beta, Pinjam Rapi, PinjamPro, Pinjam Pro, Pinjaman Bintang, Pinjaman Doku, Pinjaman Komodo, Pinjaman Pro, Pinjaman Sekejap, PinjamKu, Pintu Kaya, Pohon Koin, Pro Kredit, Pulau Bahagia, Pundi Mutakhir, Rezeki Emas, dan Rupiah Now.

Terakhir, Rupiah Raksasa, Rupiah U.ang, Tokovips, Tunai Cepat, Tunai Pro, Tunasku, Uang Cepat, Uang Dana, Uang Rodi, Uang Yuk, Pinjaman, Bunny, Permata Vnet 2020, Bungapay, Multipoin, Hujan Manis, HUJAN, Dompet Gajah, Dana Jaya, Woori Kredit, dan Worti Kredit.

https://money.kompas.com/read/2020/09/25/203000726/tawaran-pinjaman-online-via-sms-dilakukan-fintech-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke