Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat Daftar Jadi Calon Direksi dan Dewan Pengawas BPJS

Oleh karena itu, pihaknya akan membentuk panitia seleksi (Pansel) terlebih dahulu yang akan bertugas memilih calon direksi dan dewan pengawas kedua lembaga pemerintahan tersebut.

"Kami akan memilih atau menyeleksi kedua BPJS, BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan, baik dari direksi maupun dewan pengawas," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Pembentukkan Pansel telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97/P/Tahun 2020 untuk BPJS Kesehatan dan Keppres Nomor 98/P/Tahun 2020 untuk BPJS Ketenagakerjaan, Kedua aturan itu diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 21 September 2020.

"Pasal 28 ayat (2) UU BPJS dan Pasal 13 Perpres Nomor 81 Tahun 2015, itu diamanatkan panitia seleksi terdiri dari 7 orang. Dengan komposisi dua orang dari unsur pemerintah dan lima orang dari unsur masyarakat," ujarnya.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) BPJS Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, seleksi calon anggota dewan pengawas dan calon anggota direksi BPJS Ketenagakerjaan akan diumumkan pada tanggal 28–30 September 2020 melalui media cetak dan media elektronik.

Adapun pendaftaran untuk posisi tersebut dilaksanakan pada tanggal 1–5 Oktober 2020. Informasi ini dapat diikuti pada laman www.djsn.go.id.

Haiyani lebih lanjut menjelaskan persyaratan umum untuk jabatan anggota direksi dan dewan pengawas, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015, antara lain:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Sehat jasmani dan rohani;

d. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

e. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial;

f. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;

g. Tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;

h. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; dan

j. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan.


Sementara, persyaratan khusus calon anggota dewan pengawas BPJS berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 adalah:

a. Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1; dan

b. Memiliki kualifikasi kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 tahun.

Sedangkan persyaratan khusus calon anggota direksi BPJS yang tertulis dalam Pasal 5, Perpres Nomor 81 Tahun 2015 adalah:

a. Mempunyai kualifikasi Pendidikan paling rendah S1;

b. Memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum, dan/atau bidang lain;

c. Memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 5 tahun.

Adapun tahapan seleksi terdiri dari seleksi administratif, tanggapan masyarakat, uji kelayakan dan kepatutan yang terdiri dari tes kompetensi bidang, tes psikologi, wawancara dan tes kesehatan.

Khusus calon anggota dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat juga dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR RI.

https://money.kompas.com/read/2020/09/25/210000126/ini-syarat-daftar-jadi-calon-direksi-dan-dewan-pengawas-bpjs

Terkini Lainnya

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke