Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wamenkeu Sebut RI Diakui Dunia Internasional soal Pengelolaan APBN

Ia menjelaskan, Indonesia sangat menjaga defisit APBN untuk berada di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini terutama setelah diberlakukannya Undang-undang Keuangan Negara tahun 2003.

“Indonesia itu sangat terkenal dalam sejarah sebagai negara yang pengelolaan APBN-nya itu sangat disiplin mengenai defisit. Ini dilakukan sejak dikeluarkannya Undang-undang Keuangan Negara Tahun 2003 dan dunia internasional mengakui Indonesia itu sangat disiplin,” kata Suahasil dalam konferensi virtual, Selasa (29/9/2020).

Suahasil menyebut, dalam situasi pandemi Covid-19, penerimaan pemerintah cenderung mengalami penurunan. Namun belanja negara mengalami kenaikan. Maka dari itu sangat sulit untuk menjaga defisit berada pada level 3 persen.

“Karena itulah dikeluarkan Perppu 1 tahun 2020 dan yang telah disetujui menjadi undang-undang nomor 2 tahun 2020 yang mengizinkan pemerintah melakukan defisit lebih dari 3 persen sampai dengan Tahun 2022. Jadi Bukannya tidak terbatas tetapi terbatas sampai 2022 untuk menangani pandemi Covid-19 ini,” ujar dia.

Dia menuturkan kondisi pandemi Covid-19 membuat kegiatan ekonominya turun. Ini berarti penerimaan pajaknya untuk negara juga turun. Hal ini akan berdampak kepada APBN dan APBD.

Saat ini, Suhasil menilai anggaran belanja menjadi tulang punggung APBN dan APBD. Oleh karena itu, belanja pemerintah harus dipastikan cukup dan bermanfaat untuk menangani perekonomian.

“Kalau penerimaan APBD itu menurun maka pertanyaannya adalah bisakah kita menurunkan belanja supaya yang namanya budget-nya bisa tetap baik? jawabannya simpel dalam situasi seperti Covid-19 tidak mungkin menurunkan belanja,” ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2020/09/29/125404526/wamenkeu-sebut-ri-diakui-dunia-internasional-soal-pengelolaan-apbn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke