Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DPR Sahkan UU APBN 2021, Pertumbuhan Ekonomi Ditargetkan 5 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan APBN 2021 menjadi Undang-Undang. 

Pada rapat paripurna yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyatakan, sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU APBN 2021 untuk disahkan sebagai undang-undang.

Adapun ke delapan fraksi tersebut yakni fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, serta PPP.

"Untuk Fraksi PKS menerima dengan catatan sebanyak 27 catatan atas RUU APBN 2021," jelas Said dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2020).

Usai paparan yang dilakukan Said, Ketua DPR Puan Maharani pun meminta persetujuan sembilan fraksi dan seluruh anggota DPR terkait pengesahan RUU APBN 2021 menjadi undang-undang.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada 9 fraksi, apakah RUU APBN 2021 dapat disetujui menjadi UU? Setuju ya, tok!” ujar Puan.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan terima kasih kepada DPR RI atas dukungan dan kerja sama selama ini. Sehingga APBN 2021 dapat diselesaikan tepat waktu. 

“Kami atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI atas dukungan dan kerja sama dan kepercayaannya, sehingga seluruh proses APBN 2021 dapat dibahas dan ditetapkan dalam waktu yang sesuai jadwal kesepakatan dan singkat,” jelasnya. 

Sri Mulyani berharap instrumen APBN bisa menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga daya tahan dan memulihkan ekonomi serta kehidupan masyarakat di 2021.

Meskipun tahun depan masih ada ketidakpastian mengenai pandemi virus corona (Covid-19). 


 Berikut asumsi dasar makro dalam APBN 2021:

Adapun sasaran indikator dan target pembangunan dalam APBN 2021 adalah sebagai berikut. 

  •  Tingkat pengangguran terbuka 7,7 hingga 9,1 persen
  • Tingkat kemiskinan 9,2 hingga 9,7 persen 
  • Rasio gini 0,377 sampai 0,379 
  • Indeks Pembangunan Manusia 72,78 sampai 72,95
  • Nilai Tukar Petani 102 hingga 104
  • Nilai Tukar Nelayan 102 hingga 104
  • Pendapatan negara Rp 1.743,64 triliun
  • Penerimaan Perpajakan Rp 1.444,54 triliun
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 298,20 triliun
  • Belanja negara Rp 2.750,02 triliun
  • Belanja pemerintah pusat Rp 1.954,54 triliun
  • Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp 795,47 triliun
  • Defisit Rp 1.006,37 triliun atau 5,7 persen dari PDB
  • Pembiayaan utang Rp 1.177,35 triliun

https://money.kompas.com/read/2020/09/29/160900526/dpr-sahkan-uu-apbn-2021-pertumbuhan-ekonomi-ditargetkan-5-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke