Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub Ajak Masyarakat Patuhi Aturan Bersepeda

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai salah satu bagian dari sosialisasi aturan keselamatan pesepeda di jalan. Budi mengajak masyarakat menggunakan sepeda dengan menaati Peraturan Menhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Menurut Budi, bersepeda saat ini merupakan aktivitas yang tengah diminati banyak orang. Oleh karenanya, ia juga mengajak masyarakat untuk turut beraktivitas dengan menggunakan sepeda

"Untuk itu kami ingin meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda, tidak hanya untuk berolahraga di akhir pekan, tetapi juga untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari seperti untuk bekerja, sekolah, belanja dan kegiatan lainnya," tuturnya dalam keterangan tertulis.

Untuk menunjang mobilisasi pesepeda, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu juga menekankan pentingnya fasilitas antar moda transportasi yang terintegrasi.

Dengan adanya fasilitas tersebut, masyarakat dapat beraktivitas dengan jarak yang jauh meski menggunakan sepeda.

“Untuk itu penyediaan fasilitas antar moda yang terintegrasi menjadi salah satu aspek penting untuk mendorong penggunaan sepeda pada kegiatan sehari-hari,” ujar Budi.

Selain itu, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat telah berkoordinasi dengan seluruh gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota kabupaten, untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda guna menjamin keselamatan bersepeda.

Infrastruktur tersebut mulai dari menyediakan fasilitas parkir di simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan hingga. Lokasi parkit sepeda harus mudah dijangkau agar semakin mendorong minat masyarakat untuk tidak hanya menggunakan sepeda saat berolahraga, tetapi juga untuk aktivitas sehari-hari.

https://money.kompas.com/read/2020/10/04/120000726/menhub-ajak-masyarakat-patuhi-aturan-bersepeda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke