Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lunasi Polis Nasabah, Ini Skema yang Ditawarkan Bos Jiwasraya

Restrukturisasi akan dibagi ke dalam dua bentuk, yang disesuaikan terhadap jenis pemegang polis Jiwasraya.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, untuk polis tradisional, restrukturisasi yang akan dilakukan adalah penyesuaian terhadap nilai manfaat dan pengembangan.

Pasalnya, berdasarkan hasil pendalaman konsultan yang digandengnya, pemegang polis dijanjikan hasil pengembangan yang jauh berada di atas rata-rata pasar.

"Karena selama ini setelah dikaji cukup dalam janji pengembangan jauh dari market. Disesuaikan normal market," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/10/2020).

Oleh karenanya, Hexana memilih restrukturisasi nilai manfaat untuk pemegang polis tradisional.

"Ada normalisasi, ada penyesuaian manfaat polis," katanya.

Sementara untuk pemegang polis saving plan, selain diberikan restrukturisasi, Hexana juga memberikan opsi pembayaran penuh, namun pelunasannya akan dicicil.

Opsi cicilan tersebut ditawarkan bagi pemegang polis yang bersedia menerima manfaat dalam jangka waktu lebih panjang.

"Saving plan memang akan dicicil," katanya.

Namun, apabila pemegang polis ingin menerima manfaat dalam jangka waktu yang lebih pendek, maka dapat memilih opsi restrukturisasi.


Dengan jangka waktu yang lebih pendek, Jiwasraya akan melakukan penyesuaian terhadap nilai manfaat dan pengembangannya.

"Itu mungkin ada penurnan nilai tunainya. karena normalnya sekian baru cukup dananya, kalau dia lebih pendek maka nilai tunai akan disesuaikan," ucapnya.

Sebagai informasi, setelah direstrukturisasi, polis akan dipindahkan ke perusahaan bentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), yaitu Indonesia Financial Group Life (IFG Life).

https://money.kompas.com/read/2020/10/05/113500526/lunasi-polis-nasabah-ini-skema-yang-ditawarkan-bos-jiwasraya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke