Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani: Saya Sudah Lewati Beberapa Krisis, tetapi Covid-19 Luar Biasa

Bendahara Negara itu mengatakan, meski dia sudah cukup berpengalaman menangani beberapa krisis yang terjadi dalam dekade terakhir, namun krisis akibat Covid-19 menurut ya jauh lebih rumit dan genting untuk diatasi.

"Saya sebagai Menteri Keuangan sudah beberapa kali mengalami (melewati) krisis. (Tetapi) Yang ini (krisis), diakibatkan Covid-19 luar biasa bedanya," ujar dia dalam sidang pengujian UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi undang-undang, yang digelar secara virtual oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (8/10/2020).

Sri Mulyani yang hadir mewakili Presiden Joko Widodo dan pemerintah dalam persidangan tersebut mengatakan, setiap negara di dunia telah menghadapi guncangan dan krisis yang berdampak terhadap perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.

Namun demikian, kondisi Covid-19 berbeda lantaran pemerintah juga harus menangani masalah kesehatan dan ancaman jiwa.

Hal tersebut kata Sri Mulyani, berbeda dengan krisis ekonomi 1998 atau 2008 yang lalu. Sebab saat itu, pemerintah bisa hanya fokus pada penyelamatan perusahaan atau perbankan.

"Situasi hari ini juga fokus pada keselamatan masyarakat, dunia usaha, namun juga saat yang sama dihantui oleh penyakit yang tidak terlihat namun kita sudah melihat korbannya cukup banyak. Ini yang menyebabkan karakter krisis ini sangat berbeda," ujar Sri Mulyani.


Akibat kegentingan dan tingkat kedaruratan yang jauh berbeda dengan beberapa krisis yang pernah dialami sebelumnya, pemerintah pun membentuk Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi coronavirus disease 2019 ( Covid-19).

Perppu tersebut diterbitkan pemerintah pada akhir Maret lalu. Kemudian, pada 1 April, pemerintah menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) tentang penetapan Perppu tersebut sebagai UU ke DPR. Perppu itu lantas disahkan DPR pada 12 Mei 2020 melalui rapat paripurna DPR ke-15 sebagai UU Nomor 2 Tahun 2020.

Sri Mulyani pun menegaskan pembentukan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tidak melanggar ketentuan pembentukan undang-undang meski pembahasan dan pengesahannya di DPR dilakukan dalam satu masa sidang

"Bahwa pembahasan atas RUU yang disampaikan pemerintah dilakukan oleh DPR pada masa persidangan yang sama tidak melanggar ketentuan Pasal 22 Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945," kata Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2020/10/08/165124526/sri-mulyani-saya-sudah-lewati-beberapa-krisis-tetapi-covid-19-luar-biasa

Terkini Lainnya

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke