Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dialog dengan Forum Rektor, Menaker Sebut 4 Urgensi UU Cipta Kerja

Dia menjelaskan, ada 4 hal urgensi disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI.

Pertama, perpindahan lapangan kerja ke negara lain. Kedua, daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding negara lain. Ketiga, penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi. Terakhir, Indonesia masih terjebak dalam pendapatan level menengah (middle income trap).

“UU Cipta Kerja adalah salah satu instrumen untuk mempercepat hal ini,” ujarnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).

Dalam dialog virtual itu, Ida menekankan pentingnya perubahan struktur dan pertumbuhan ekonomi yang mensyaratkan sejumlah langkah di bidang ketenagakerjaan. Yakni, penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7-3 juta per tahun (meningkat dari saat ini 2 juta per tahun) untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak/belum bekerja.

Belum lagi sebut dia, terdapat 7,05 juta pengangguran pada tahun 2019, plus 3,5 juta orang kehilangan pekerjaan akibat pandemik Covid-19 ini.

"Mari kita gotong royong mengatasi ini semua," ajaknya.

Sementara itu, Ketua FRI sekaligus Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria menyambut positif adanya silaturahmi para rektor dengan pemerintah. Menurut dia, ini pertama kali para rektor diundang untuk membicarakan secara rinci dan substantive UU Cipta Kerja. Sekaligus mengklarifikasi begitu banyaknya isu-isu tidak benar yang luas beredar.

Diskusi Forum Rektor ini dihadiri 24 Rektor Universitas Negeri dan swasta. Beberapa diantaranya Rektor UGM, UTI, Universitas Al-Azhar, Unessa, Perbanas, Unand Padang, Untan, Ketua STIKES Mitra Keluarga, UNG, UNP, Unimal, ITB-AD, ISBI Bandung, UNP Padang, Telkom University, Direktur Poltek Pos, UIN Jakarta, Rektor Unsrat, Unbraw Malang, Unila, Univ. Al Ghifari Bandung dan Universitas Pertamina.


Pada 5 Oktober 2020, dalam Rapat Paripurna, DPR RI telah mengetuk palu, mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Banyak kalangan yang menolak Omnibus Law disahkan, bahkan para buruh/pekerja melakukan aksi mogok kerja nasional. Tak hanya itu, mahasiswa seluruh Indonesia juga menggelar aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja ini.

Selain itu, MUI, PBNU, serta Muhammadiyah juga menolak dan berencana akan mengajukan uji materi kembali atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Begitu pula, para serikat pekerja/serikat buruh juga melakukan hal yang sama.

https://money.kompas.com/read/2020/10/12/070100026/dialog-dengan-forum-rektor-menaker-sebut-4-urgensi-uu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke