Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bioskop Bisa Beroperasi pada PSBB Transisi, Pengusaha: Jangan Entar Buka, Entar Tutup...

Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka semakin banyak sektor usaha yang diziinkan untuk beroperasi kembali dengan penerapan protokol kesehatan. Salah satunya adalah bioskop, yang sudah tutup sejak awal penerapan PSBB pada April 2020 lalu.

Ketua Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Sjafruddin mengatakan, pengusaha bioskop tentu mengapresiasi kebijakan tersebut. Namun, diharapkan kebijakan ini adalah pasti dan tak lagi berubah secara tiba-tiba.

Sebab, sepanjang masa PSBB sebelumnya bioskop sudah beberapa kali direncanakan untuk buka, namun kebijakan itu tiba-tiba dicabut kembali oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Sebelumnya kan dibilang buka kemudian tutup lagi, itu sudah berapa kali dan ini lagi (diberi izin buka). Mudah-mudahan ini yang terakhir, janganlah entar buka, entar tutup. Ini kayak orang bawa mobil enggak pakai lampu sen, hanya dia dan Tuhan doang yang tahu mau ke kanan atau ke kiri, yah kan enggak benar dong itu," ujar Djonny kepada Kompas.com seperti dikutip pada Senin (12/10/2020).

Rencana pembukaan bioskop memang sempat empat kali mencuat. Seperti, pada rencana pembukaan bioskop yang batal di 29 Juli 2020. Begitupula rencana pembukaan di masa PSBB 31 Juli-13 Agustus 2020 dan PSBB Transisi 14-27 Agustus 2020 yang juga dibatalkan.

Terakhir, pada 26 Agustus 2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan langsung bahwa bioskop akan segera dibuka kembali dalam waktu dekat. Namun angin segar itu hanya berlalu, karena pengetatan PSBB diberlakukan sejak 14 September-11 Oktober 2020.

"Namun demikian, kami mengapresiasi, terima kasih (dengan kebijakan bioskop diberi izin buka lagi) pada gubernur, dinas pariwisata dan ekonomi kreatif, juga dinas kesehatan," ungkap Djonny.

Ia pun memastikan, pihak pengusaha bioskop akan terus berkomitmen menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah (pemda). Menurutnya, persiapan protokol kesehatan di bioskop telah dilakukan sedari lama.

"Kami tetap berkomitmen dan mematuhi peraturan yang diberlakukan oleh pemda, dan kami tetap mendukung semua petunjuk-petunjuknya," katanya.



Adapun dalam pembukaan bioskop di masa PSBB Transisi ini, Pemprov DKI Jakarta menerapkan beberapa ketentuan protokol kesehatan. Di antaranya, kapasitas maksimal pengunjung 25 persen dengan jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.

Pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang. Kemudian, alat makan-minum harus disterilisasi, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan, serta petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Kendati demikian, izin pembukaan setiap bioskop akan diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta setelah pihak bioskop tersebut mengajukan permohonan persetujuan teknis, yang didalamnya mencakup kesiapan protokol kesehatan yang bakal diterapkan.

https://money.kompas.com/read/2020/10/12/083300526/bioskop-bisa-beroperasi-pada-psbb-transisi-pengusaha-jangan-entar-buka-entar

Terkini Lainnya

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke