Adapun pembelian SBN melalui mekanisme Private Placement ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BI dan Kementerian Keuangan tanggal 7 Juli 2020.
Namun, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, pembelian SBN untuk membiayai public goods hanya akan dilakukan tahun ini.
Dengan kata lain, yang bisa diperpanjang sesuai SKB tanggal 7 Juli ini adalah realisasinya, bila tidak mampu terserap hingga akhir tahun 2020.
"Itu one off tahun ini saja pembelian SBN-nya. Masalahnya kalau SBN sudah dibeli dananya sudah ke pemerintah belum bisa direalisasikan bagaimana? Dana yang belum direalisasikan itu bisa digunakan tahun depannya lagi," kata Perry dalam konferensi video, Selasa (13/10/2020).
Perry menyebut, yang bisa diperpanjang tahun depan adalah mekanisme burden sharing ke II, yakni sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tanggal 16 April.
Pada SKB tanggal 16 April 2020, BI diizinkan membeli SBN dari pasar perdana sebagai non competitive bidder. Jumlah pembelian SBN maksimum 25 persen dari target lelang.
"Itu yang masih dimungkinkan untuk dilanjutkan tahun depan, di mana kalau pasar kapasitasnya tidak bisa memenuhi, BI sebagai standby buyer non-competitive bidder. Jadi (Kalau untuk burden sharing II) tidak akan dilanjutkan tahun depan. SBN-nya dibeli tahun ini, dananya bisa digunakan untuk tahun depan," pungkas Perry.
Sebagai informasi, skema bagi-bagi beban ini ditujukan agar pemerintah fokus mengabsorsi anggaran sehingga pemulihan ekonomi akibat Covid-19 berlangsung cepat.
Dalam SKB II, pemerintah dan BI telah sepakat membiayai public goods Rp 397,56 triliun. Saat ini, realisasi SBN yang telah dibeli BI sebesar Rp 229,68 triliun.
Sementara itu, realisasi pembelian SBN berdasarkan SKB I sudah sebesar Rp 60,18 triliun. Dalam SKB ini, BI diperbolehkan menyerap 25 persen dari lelang yang dilakukan pemerintah, dengan skema lelang utama, green shoe option, dan private placement.
Pihaknya juga menyepakati pembiayaan untuk non-public goods UMKM Rp 177,03 triliun. Hingga kini, realisasi pembagian beban dengan pemerintah untuk non-public goods terkait UMKM telah mencapai Rp 90,88 triliun.
https://money.kompas.com/read/2020/10/13/181616226/bank-indonesia-pembiayaan-public-goods-bisa-diperpanjang-tahun-depan