Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penuhi Aturan Main OJK, Bank Victoria Tambah Modal Rp 3 Triliun

Direktur Utama Bank Victoria, Ahmad Fajar mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menambah modal inti minimum (MIM) Rp 3 triliun hingga akhir tahun 2022. Dana tersebut bakal dipenuhi dengan melakukan aksi korporasi.

"Kami jelas sudah komitmen tahun 2022 untuk (menambah) modal minimal Rp 3 triliun. Akan kami penuhi baik melalui right issue ataupun strategic investor. Tapi yang jelas kami penuhi," kata Fajar dalam paparan publik Bank Victoria secara virtual, Jumat (16/10/2020).

Komitmen penambahan modal inti minimum (MIM) juga bakal dipenuhi perseroan untuk Bank Victoria Syariah, yang merupakan anak usaha Bank Victoria.

Dalam aturan OJK yang baru, anak usaha perbankan syariah atau Bank Umum Syariah (BUS) wajib memenuhi MIM Rp 1 triliun.

"(MIM) Bank Victoria Syariah akan jadi Rp 1 triliun, itu kemungkinan akan ada penambahan saham baik dari PSP (Pemegang Saham Pengendali) maupun partnership," papar Fajar.

Informasi saja, OJK telah merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Ketentuan peningkatan MIM ini dirilis agar lebih relevan untuk peningkatan skala dan daya saing perbankan. Sebab pada aturan lama, modal inti minimum hanya Rp 100 miliar.

Dalam beleid tersebut, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022. Namun khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024.

Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022.

Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.

https://money.kompas.com/read/2020/10/16/124313626/penuhi-aturan-main-ojk-bank-victoria-tambah-modal-rp-3-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke