Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kepala BKPM: UU Cipta Kerja Permudah Lulusan Kuliah Jadi Pengusaha

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja akan menjamin anak-anak muda lebih mudah menjadi pengusaha.

Ia menyebutkan minimnya minat lulusan perguruan tinggi memilih menjadi pengusaha di antaranya karena pengurusan perizinan usaha yang berbelit-belit.

"Undang-undang ini menjamin adik-adik setelah lulus kuliah menjadi pengusaha, dengan kemudahan yang ada pada undang-undang ini. UMKM (Usaha Mikro dan Kecil) hanya perlu NIB (Nomor Induk Berusaha). Semuanya elektronik lewat OSS (Online Single Submission), tiga jam beres," kata Bahlil dilansir dari Antara, Sabtu (17/10/2020).

Mantan Ketua Umum Hipmi itu menjelaskan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi kondisi objektif bangsa Indonesia, di mana tenaga kerja yang ada saat ini sekitar 7 juta, mulai dari Aceh sampai Papua yang sedang mencari lapangan pekerjaan.

Sementara itu, angkatan kerja per tahun mencapai sekitar 2,9 juta. Di sisi lain, karena kondisi pandemi COVID-19, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 3,5 juta tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan data Kadin menyebut ada sekitar 5 juta orang yang terkena PHK.

Dengan data demikian, maka total lapangan pekerjaan yang perlu disiapkan oleh pemerintah sekitar 15 juta.

"Untuk memberikan solusi bagi 15 juta pencari pekerjaan ini, maka negara harus menciptakan lapangan pekerjaan. Namun tidak mungkin seluruhnya akan terserap lewat penerimaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), TNI maupun Polri," jelas Bahlil.

"Oleh karena itu timbul satu konsep dasar bahwa untuk menciptakan lapangan pekerjaan tersebut harus melalui sektor swasta. Instrumen sektor swasta inilah yang dimaksud dengan investasi, karena investasi ini yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan," kata dia lagi.

Bahlil juga meyakinkan para pelajar Indonesia bahwa UU Cipta Kerja sangat mendukung dan melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ia pun berharap lulusan perguruan tinggi tidak hanya memilih menjadi karyawan atau pekerja, namun bisa menjadi pengusaha untuk membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan UU Cipta Kerja diharapkan akan terus mendorong peningkatan produktivitas melalui berbagai pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan.

Saat ini tercatat sekitar 56,6 persen pengangguran terbuka berumur 15 hingga 24 tahun. Sementara itu untuk pekerja tidak penuh, kelompok umur 55 tahun ke atas mengisi 29 persen porsi dalam pekerja paruh waktu dan kelompok umur 25-34 tahun mengisi 26 persen dari seluruh pekerja setengah penganggur.

"Produktivitas angkatan kerja di Indonesia termasuk rendah, kita masih di bawah Malaysia dan Laos, bahkan di bawah rata-rata negara ASEAN," ungkap Anwar Sanusi.

UU Cipta Kerja, lanjut Anwar, melindungi tiga posisi ketenagakerjaan. Pertama, masyarakat yang belum bekerja, maka pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi.

Kedua, masyarakat yang memiliki pekerjaan mempunyai perlindungan. Dan ketiga, ketika terjadi pemutusan pekerjaan akan tetap terlindungi.

Sebelumnya, Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin, menilai UU Cipta Kerja akan memudahkan investor dalam berinvestasi serta meningkatkan tumbuh kembang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"(Adanya UU Cipta Kerja) adalah dalam rangka untuk menumbuhkembangkan sektor UMKM semakin luas dan juga untuk meningkatkan investasi dan tumbuh kembang usaha di Indonesia yang pada akhirnya dapat menyerap tenaga kerja cukup banyak," ujar Nasrudin.

Menurut dia, saat ini banyak investor dari luar negeri yang enggan untuk menanamkan investasinya di Indonesia karena berbagai macam kendala, terutama mengenai perizinan.

Melalui UU ini, kata dia, pemerintah berupaya untuk mempermudah perizinan berusaha dengan memangkas berbagai alur birokrasi yang selama ini menyulitkan para investor.

Dengan semakin ringkasnya proses perizinan tersebut, diharapkan dapat mengundang banyak investor untuk menanamkan modal di Tanah Air.

"Berbagai macam perizinan berusaha ini bisa kita ubah dan dengan perizinan berusaha ini para pemohon atau pelaku tidak perlu lagi berhadapan dengan birokrat-birokrat tapi bisa langsung mengajukan permohonan melalui daring," ujar Nasrudin.

Lebih lanjut, Nasrudin juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja turut membantu tumbuh kembang UMKM. Salah satunya melalui aturan mengenai pendirian PT perseorangan.

"Salah satu upaya yaitu UMKM bisa mendirikan PT perseorangan. selama ini PT itu didirikan minimal oleh dua orang dengan modal minimal Rp 50 juta. tapi dengan UU ini UMKM bisa membentuk PT perseorangan dan dengan modal sesuai kemampuannya," kata dia.

Apabila telah berbentuk PT, maka UMKM tersebut memiliki aksesuntuk memperoleh pinjaman modal usaha dari perbankan.

https://money.kompas.com/read/2020/10/17/070228626/kepala-bkpm-uu-cipta-kerja-permudah-lulusan-kuliah-jadi-pengusaha

Terkini Lainnya

Cara Bayar Ujian CAT SKD Sekolah Kedinasan Lewat Tokopedia dan Bukalapak

Cara Bayar Ujian CAT SKD Sekolah Kedinasan Lewat Tokopedia dan Bukalapak

Whats New
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN

Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN

Whats New
Musim Liburan, 350.000 Tiket Kereta Cepat Whoosh Telah Terjual

Musim Liburan, 350.000 Tiket Kereta Cepat Whoosh Telah Terjual

Whats New
PT Brantas Energi Buka Lowongan Kerja hingga 5 Juli 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

PT Brantas Energi Buka Lowongan Kerja hingga 5 Juli 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
14 Unit Rumah Dinas Menteri di IKN Siap Huni Akhir Juli 2024

14 Unit Rumah Dinas Menteri di IKN Siap Huni Akhir Juli 2024

Whats New
Sambut HUT Ke-28, Elnusa Petrofin Kembali Gelar Khitanan Massal dan Edukasi Peduli Lingkungan

Sambut HUT Ke-28, Elnusa Petrofin Kembali Gelar Khitanan Massal dan Edukasi Peduli Lingkungan

Whats New
Harga Minyakita Bakal Naik, Pedagang Pasar: Harga Rp 14.000 Per Liter Saja Barangnya Sulit...

Harga Minyakita Bakal Naik, Pedagang Pasar: Harga Rp 14.000 Per Liter Saja Barangnya Sulit...

Whats New
Aprindo Prediksi Pemerintah Masih Akan Impor Gula Tahun Ini

Aprindo Prediksi Pemerintah Masih Akan Impor Gula Tahun Ini

Whats New
BNI Berikan Kredit kepada Diaspora di Jepang

BNI Berikan Kredit kepada Diaspora di Jepang

Whats New
 Menhub Dorong Optimalisasi Transportasi Perkotaan di Medan

Menhub Dorong Optimalisasi Transportasi Perkotaan di Medan

Whats New
Ada Marathon di Monas, KAI Berlakukan Pengaturan Pola Operasi Kereta

Ada Marathon di Monas, KAI Berlakukan Pengaturan Pola Operasi Kereta

Whats New
GMF AeroAsia Sebut Pelemahan Rupiah Tak Berefek Besar terhadap Bisnis GMFI

GMF AeroAsia Sebut Pelemahan Rupiah Tak Berefek Besar terhadap Bisnis GMFI

Whats New
Lowongan Kerja Indofood, Simak Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja Indofood, Simak Posisi dan Persyaratannya

Work Smart
Lewat Anak Usaha, Telkom Perkuat Bisnis B2B untuk Solusi Digital Perusahaan Air Minum Daerah

Lewat Anak Usaha, Telkom Perkuat Bisnis B2B untuk Solusi Digital Perusahaan Air Minum Daerah

Whats New
Kini Nasabah Bank Mandiri Bisa Ajukan KPR Lewat Aplikasi Livin

Kini Nasabah Bank Mandiri Bisa Ajukan KPR Lewat Aplikasi Livin

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke