Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengapa Data Menjadi Penting Bagi Ekonomi Digital Nasional?

JAKARTA, KOMPAS.com - Percepatan transformasi digital dinilai perlu terus dilakukan.

Pasalnya, semenjak merebaknya pandemi Covid-19 banyak sektor usaha yang tidak mampu beradaptasi dengan mengadalkan teknologi digital mengalami perlambatan kinerja.

“Digitalisasi sektor jasa Indonesia sangat berguna untuk mendorong daya saing dan produktivitas pelaku industri," ujar Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD), Devi Ariyan dalam diskusi virtual, Senin (19/10/2020).

Menurutnya, para pelaku usaha, khususnya UMKM, akan mendapatkan keuntungan lebih apabila telah menggunakan teknologi digital.

Sebab, teknologi digital akan mampu memberikan jangkauan pasar yang lebih luas bagi para pelaku UMKM.

Hasil riset Asia Pacific MSME Trade Coalition (AMTC) menyebutkan, digitalisasi dapat menghemat biaya ekspor UMKM di India, China, Korea Selatan, dan Thailand hingga 339 miliar dollar AS.

"Riset AMTC tersebut juga menemukan bahwa teknologi digital menghemat waktu untuk ekspor dari UMKM sebesar 29 persen dan mereduksi biaya ekspor hingga 82 persen," kata Devi.

Untuk meningkatkan transformasi digital tersebut, data dinilai menjadi faktor kunci. Sebab, melalui data lah perdagangan antar negara menjadi lebih cepat dan mudah.

Hasil studi McKinsey mengatakan, kontribusi pergerakan data dalam perekonomian global mencapai 2,8 triliun dollar AS dan diperkirakan mencapai 11 triliun dollar AS pada tahun 2025.

“Saat ini industri tergabung dalam satu rantai nilai global, dimana perkembangan teknologi informasi memudahkan koordinasi industri lintas negara,” ujar Devi.


Walaupun pergerakan data lintas negara menjadi basis bagi perkembangan ekonomi digital modern, Devi menambah, sejumlah negara masih menerapkan restriksi, termasuk Indonesia.

“Pada awalnya Indonesia mengacu pada rezim PP 82/2012 yang mewajibkan seluruh data disimpan di dalam negeri. Hal ini menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat akses UMKM untuk menerima layanan digital yang kompetitif,” tuturnya.

Menurutnya, revisi PP 82/2012 dalam bentuk PP 71/2019 menjadi jalan keluar yang cukup baik, tidak hanya menghilangkan restriksi tetapi juga meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Hanya saja, lanjut Devi, sejak terbitnya PP tersebut setahun yang lalu, aturan turunan terutama terkait penyelenggaran sistem elektronik untuk sektor privat masih belum ada.

“Dunia usaha masih wait and see dengan aturan turunan yang ada. Terlebih berdasarkan draft Rancangan Peraturan Menteri yang diuji-publikkan bulan Maret kemarin terdapat sinyalemen bahwa Indonesia akan kembali ke rezim proteksi. Hal ini perlu dihindari,” ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/10/19/144800826/mengapa-data-menjadi-penting-bagi-ekonomi-digital-nasional-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke