Penggunaan JakCard tersebut mulai berfungsi per 23 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB.
"Upaya yang dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) seperti Jasa Marga, PT Marga Lingkar Jakarta, PT Jakarta Lingkar Barat I dan PT Hutama Karya dalam hal ini adalah menyiapkan dan memastikan sarana dan prasarana pendukung implementasi alat pembayaran tersebut berfungsi dengan baik," kata Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Irra Susiyanti melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2020).
Selain itu BUJT bersama dengan PT Bank DKI melakukan berbagai rangkaian uji peralatan sehingga memastikan JakCard dapat digunakan sebagai alat transaksi di ruas–ruas tersebut.
Adapun kartu elektronik Jakcard dapat digunakan di 18 Gerbang Tol (GT) Ruas Tol Jakarta-Tangerang, 12 GT Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, 17 GT Ruas JORR E1, E2, E3, enam GT Ruas JORR W2S dan Pondok Aren–Ulujami, 15 GT Ruas JORR S, tujuh GT JORR W1, dan sembilan GT JORR W2U.
Selain ruas tersebut, Jakcard juga telah dapat digunakan di ruas tol dalam kota (Cawang-Tomang-Pluit) dan Jagorawi sejak 17 Agustus 2020.
"Implementasi Jakcard sebagai pembayaran tol diharapkan dapat menambah kemudahan pengguna jalan untuk mengakses jalan tol dengan memberikan tambahan alternatif uang elektronik yang dapat digunakan sehingga transaksi tol semakin mudah," ujarnya.
Untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, BUJT melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi, seperti media online, media elektronik, media sosial, dan Variabel Message Sign/VMS.
https://money.kompas.com/read/2020/10/21/150250626/mulai-23-oktober-kartu-jakcard-bisa-transaksi-e-toll