Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Potensi Wakaf di Indonesia Capai Rp 180 Triliun Per Tahun

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Tarmizi Tohor mengatakan, luas tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.517 meter persegi yang terdiri dari 390.241 titik.

"Baru tanah saja 522.517 meter. Ini sangat luas sekali," kata Tarmizi Tohor dalam diskusi virtual ISEF "Cross Border Waqf on New Normal Era", Jumat (30/10/2020).

Tarmizi menuturkan, menurut Badan Badan Wakaf Indonesia, potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun per tahunnya.

Ia mengatakan, karena potensinya yang besar, pengelolaan wakaf ini perlu ada standarisasi pengelolaan wakaf secara nasional maupun internasional.

"Sudah sepersekian persen dari APBN dalam negara kita ini," tutur dia.

Tarmizi mengungkap, Indonesia pun memiliki nazir wakaf terbanyak di dunia. Tercatat ada ribuan nazir perorangan dan 248 nazir wakaf uang.

Adapun nazir adalah pihak yang menerima harta maupun benda dari wakif (pemberi wakaf) untuk dikembangkan dan dikelola sesuai peruntukannya.

Jika dirinci, terdapat 66 persen nazir perorangan, 16 persen nazir organisasi, dan 80 persen nazir berbadan hukum.

"Kemudian wakaf uang dikelola bank, sudah ada 22 bank syariah yang kami tunjuk sebagai LKS PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang) atau sering disebut wakaf tunai," papar dia.

Lantaran banyak bank-bank syariah yang sudah tergabung menjadi nazir, pihaknya ingin wakaf bisa dilakukan secara digital oleh nasabah.

Wakaf secara digital ini bisa memudahkan nasabah berwakaf tanpa harus datang ke kantor cabang. Dengan begitu, wakif akan semakin gencar berwakaf.

"Bagaimana dari rumah secara online mereka bisa wakaf dan tinggal upload bukti sudah setor wakaf. Ini barangkali ke depan bisa kami kembangkan untuk 22 bank yang sudah kami tunjuk sebagai LKS PWU," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/10/30/193149326/potensi-wakaf-di-indonesia-capai-rp-180-triliun-per-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke