Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jelang Pilkada, 362 ASN Tidak Netral Telah Dijatuhi Sanksi

Ia mengatakan, 362 ASN tersebut telah dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Netralitas merupakan concern bersama yang harus terus kami jaga sebagai bentuk konsistensi kami dalam pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetisi Bidang),” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (10/11/2020).

Sementara, ASN yang dilaporkan karena tidak netral sebanyak 827 pegawai. Selanjutnya, 606 ASN yang melanggar telah mendapat rekomendasi dari Komisi ASN. Sedangkan 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi. Namun, data kepegawaian ASN tersebut telah diblokir.

Adapun lima instansi dengan pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti oleh PPK dan mendapat rekomendasi KASN yakni 56 ASN dari Kabupaten Purbalingga, 33 ASN dari Kabupaten Wakatobi, 24 ASN dari Kabupaten Bima, 23 ASN dari Kabupaten Halmahera Selatan dan 21 ASN dari Kabupaten Kediri.

Selanjutnya, terdapat lima jabatan ASN kategori pelanggaran dan mendapat rekomendasi dari KASN. Meliputi 25,7 persen jabatan fungsional, 22,8 persen JPT, 14,6 persen administrator, 12,9 persen jabatan pelaksana, dan 11,5 persen merupakan penjabat camat atau lurah.

Selain itu, BKN telah memblokir data kepegawaian yang terlibat politik, diantaranya 4 ASN wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan, 4 ASN wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru, 2 ASN wilayah kerja Kanreg VII BKN Palembang.

Kemudian, 28 ASN wilayah kerja Kanreg IV BKN Makassar, 3 ASN wilayah kerja Kanreg II BKN Surabaya, 7 ASN wilayah kerja Kanreg X BKN Denpasar serta 3 ASN wilayah kerja Kanreg IX BKN Jayapura.

https://money.kompas.com/read/2020/11/11/055330626/jelang-pilkada-362-asn-tidak-netral-telah-dijatuhi-sanksi

Terkini Lainnya

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke