Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lindungi Konsumen dari Produk Impor Berkualitas Rendah, 148 Produksi Pakaian Bayi Tersertifikasi SNI

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian terus memacu daya saing Industri Kecil Menengah (IKM) yang memproduksi pakaian bayi.

Salah satu langkah strategisnya adalah pemberlakuan kewajiban label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk tersebut.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, standarisasi pada pakaian bayi dilakukan agar konsumen terlindungi dari produk-produk impor yang kualitasnya rendah.

“Pemberlakuan standarisasi dilakukan sebagai perlindungan konsumen khususnya dari serbuan produk impor berkualitas rendah dan membahayakan kesehatan, keamanan, keselamatan, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup,” ujar Gati melalui keterangan tertulis, Rabu (11/11/2020).

Dicantumkannya SNI terhadap pakaian bayi ini telah diregulasikan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 7 Tahun 2014.

Gati mengatakan, sejak tahun 2015, 148 pelaku IKM pakaian bayi telah mendapatkan fasilitasi pendampingan dan sertifikasi SNI. 

“Jadi, masa berlaku SPPT SNI pakaian bayi yang tadinya selama enam bulan, diperpanjang menjadi 12 bulan terhitung dari sejak tanggal berakhirnya SPPT SNI pakaian bayi yang dimiliki terakhir,” ujar Gati 

Pelaku usaha produksi pakaian bayi juga diberikan kelonggaran perpanjangan sementara masa pengurusan sertifikasi SNI secara wajib.

Hal ini sebagai upaya membangkitkan semangat usaha dari pelaku industri di dalam negeri akibat pandemi Covid-19.

Kemenperin juga aktif melakukan berbagai kegiatan untuk mendukung produktivitas para pelaku IKM di tanah air selama masa pandemi Covid-19.

Program itu antara lain workshop daring tentang kiat bertahan di masa pandemi, cara pemasaran online, serta gerakan kampanye penggunaan produk lokal.

Di samping itu, kata gati, Kemenperin terus mendorong pelaku IKM di Tanah Air untuk segera memanfaatkan teknologi digital dalam pemasarannya.

Upaya ini sebagai salah satu solusi guna menghadapi adaptasi kebiasaan baru.

“Terkait dengan penerapan teknologi digital bagi IKM sebagai langkah penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0. Sejak tahun 2017, kami telah melaksanakan program e-Smart IKM. Dalam program ini, IKM dipacu untuk bisa memanfaatkan teknologi digital dalam pemasaran produk mereka, utamanya melalui e-commerce,” papar dia.

Antusiasme IKM untuk mengikuti program e-Smart IKM 2020 yang disinergikan dalam program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) cukup besar, yaitu sebanyak 3.956 IKM sejak dibuka pendaftaran dari tanggal 5 Juni sampai 1 September 2020.

https://money.kompas.com/read/2020/11/11/185637226/lindungi-konsumen-dari-produk-impor-berkualitas-rendah-148-produksi-pakaian

Terkini Lainnya

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke