Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kebutuhan Energi Terus Meningkat, Ini Langkah yang Disiapkan Pemerintah

Pada saat bersamaan, pemanfaatan energi di Indonesia saat ini masih mengandalkan energi fosil, baik yang disubsidi maupun yang berasal dari impor.

Terus meningkatnya permintaan dan impor energi, bisa mengganggu ketahanan pasokan energi nasional.

"Ketergantungan kepada energi impor menjadi salah satu tantangan berat pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional," ujar Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dalam seminar virtual, Senin (23/11/2020).

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menekankan pentingnya pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT), yang potensinya sangat melimpah.

"Kita dikaruniai sumber EBT yang melimpah, dengan total potensi mencapai lebih dari 417,8 GW, namun baru dimanfaatkan sebesar 10,4 GW atau sekitar 2,5 persen," kata Arifin.

Oleh karenanya, Arifin menyebutkan, pihaknya telah menyusun Grand Strategi Energi Nasional, yang diklaim mampu menjamin ketersediaan energi yang cukup, kualitas yang baik, harga terjangkau dan ramah lingkungan dalam kurun waktu 2020-2040,

Strategi yang dikembangkan, antara lain meningkatkan lifting minyak, mendorong pengembangan kendaraan listrik, pengembangan dan pembangunan kilang, serta pengembangan EBT untuk mengurangi impor minyak.

"Sedangkan untuk mengurangi impor elpiji melalui strategi penggunaan kompor listrik, pembangunan jaringan gas kota, dan pemanfaatan Dimethyl Ether (DME)," tutur Arifin.


Pelaksanaan Grand Strategi Energi Nasional juga mempertimbangkan kondisi pengembangan energi nasional saat ini. Memperhatikan sumber EBT yang tersedia dan menyesuaikan dengan tren ekonomi EBT.

Pemerintah lanjut Arifin, telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement, yang menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Penurunan GRK ditargetkan sebesar 29 persen yang dilakukan dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan Bantuan Internasional.

"Sektor energi diharapkan menurunkan emisi sebesar 314-398 juta ton CO2," katanya.

Sejumlah regulasi di bidang energi juga telah diterbitkan Pemerintah untuk mendukung penyediaan energi, khususnya yang rendah emisi.

Regulasi tersebut antara lain Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

"Sesuai dengan RUEN, pada tahun 2025 peran EBT dalam bauran energi nasional ditargetkan mencapai 23 persen dan diharapkan terus meningkat menjadi 31 persen pada tahun 2050," ucap Arifin.

https://money.kompas.com/read/2020/11/24/073800926/kebutuhan-energi-terus-meningkat-ini-langkah-yang-disiapkan-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke