Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Kata Anindya Bakrie soal UU Cipta Kerja

Menurut Anindya, UU Cipta Kerja ibarat jembatan untuk menghubungkan beberapa hal dalam perekonomian Indonesia yang selama ini tidak terhubung (disconnect).

Pertama, disconnect dalam kemudahan investasi. Dia menilai UU Cipta Kerja bisa mengatasi permasalahan yang menghambat investasi mulai dari perizinan hingga pengadaan lahan.

"Kita ingin ada investasi tapi izin kok sulit. Kita ingin membangun lahan, pengadaannya sulit. Kita ingin mengundang investasi kok kebijakannya berbeda. Omnibus ini drastis change yang sangat dibutuhkan," kata Anindya dalam Economic Outlook 2021: Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Dunia Usaha, yang digelar Selasa (24/11).

Kedua, untuk mengatasi disconnect peluang demografi yang besar secara jumlah dan potensial secara usia. Bagi Anindya, omnibus law secara struktural bisa mengatasi masalah ketenagakerjaan dan pengangguran pada 45 juta angkatan kerja.

Ketiga, disconnect dari sisi perpajakan. Menurutnya, UU Cipta Kerja merupakan kelanjutan yang baik setelah kebijakan tax amnesty yang dirasa memberikan manfaat bagi pelaku usaha.

"Perpajakan untuk bisnis mesti benar-benar rapi, bisa dibayangkan bila satu per satu disisir tanpa undang-undang, tentu sangat berat," imbuh Anindya.

Anindya, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan pemberdayaan daerah ini juga menyampaikan bahwa krisis tahun 2020 akibat pandemi covid-19 berbeda dengan krisis tahun 1998 dan 2008.

Jika pada krisis 1998 krisis berfokus di kawasan Asia dan pada 2008 krisis berfokus pada sektor finansial, maka krisis 2020 ini dirasakan oleh semua negara dan hampir di segala sektor.

Nah, UU Cipta Kerja ini dia ibaratkan sebagai game changer untuk mendongkrak ekonomi Indonesia pasca pandemi covid-19.

"Saya ingin menggaris bawahi bahwa manfaat omnibus law benar benar kita rasakan jauh lebih besar dari tantangan yang kita lihat ke depannya," sebut Anindya.


Dengan UU Cipta Kerja, Indonesia bisa semakin berpeluang untuk meraih untung dari relokasi usaha baik karena pandemi maupun akibat benturan Amerika Serikat dan China.

Peluang usaha pun terbuka dengan gencarnya pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), keharusan dalam memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan maraknya Proyek Strategis Nasional (PSN).

Termasuk untuk mengoptimalkan potensi dari land bank.

"Kita meski lihat bentuknya seperti apa, ini menarik. Karena banyak lahan yang bisa dikerjasamakan, membuat infrastruktur, lahan sering menjadi hambatan," imbuh Anindya.

Dia juga melihat ada kemudahan dari sisi pengembangan bisnis energi terbarukan serta pengolahan bahan baku, seperti hilirisasi batubara menjadi gas atau methanol.

"Paling tidak kita mendapat insentif dari sisi melakukan riset dan inovasi yang selama ini kita harus menghitung," kata Anindya.

Kendati begitu, dia menegaskan bahwa aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja bakal menjadi penentu implementasi di lapangan. Meski tidak menyampaikan secara detail usulan atas aturan pelaksanaan tersebut, namun Anindya menyoroti sejumlah aturan kunci.

Pertama, terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelesaian ketidak sesuaian tata ruang dan pemanfaatan lahan yang sedang disusun di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kedua, RPP tentang pelaksanaan ketenagakerjaan dan pengupahan. Ketiga, RPP bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Hal-hal tersebut wajib kita kawal. Tapi juga harus dikasih semangat di pemerintah, karena tugasnya berat, ekspektasi tinggi. Kami dari dunia usaha nggak ada jalan kecuali harus mendukung. Kalau tidak, sayang, UU nya sudah dikeluarkan dengan berbagai macam perhitungan politik yang tidak kecil," terang Anindya.

Di sisi lain, dia juga menyebut bahwa di tengah pandemi covid-19 yang masih menggejala, pelaku usaha dihadapkan pada pengelolaan arus kas atau cash flow yang sangat sulit.

Kendati begitu, Anindya optimistis kepercayaan pasar segera membaik setelah vaksinisasi mulai dilakukan pada Kuartal I-2021.

Selain vaksinasi, kepercayaan pasar juga akan terpacu dengan adanya aturan turunan UU Cipta Kerja.

"Orang pasti membaca, apakah competitiveness kita akan semakin baik atau tidak baik. Menurut kami, kalau kita berhasil di sisi vaksinasi dan peraturan pelaksanaan, harusnya ekspektasi pasar akan lebih baik," pungkas Anindya. (Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Bos Bakrie ini buka suara soal omnibus law

https://money.kompas.com/read/2020/11/25/090653726/ini-kata-anindya-bakrie-soal-uu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke