Tjahjo mengatakan, pembubaran 10 lembaga dilakukan lantaran adanya tumpang tindih pekerjaan serta anggaran. Pembubaran 10 badan/lembaga ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
"Kami timbang tidak hanya dari sisi anggaran, kecil memang anggaran, tapi tumpang tindihnya tadi karena di kementerian juga terkait," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).
Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, kesepuluh badan/lembaga yang dibubarkan tersebut tugas serta fungsinya tidak akan hilang.
"Tetapi, akan diintegrasikan kepada kementerian dan lembaga yang sesuai. Mengapa? Karena secara umum, pembubaran sekaligus dilakukan pengintergrasian pada kementerian dan lembaga yang berkesesuaian setelah kita melakukan pengkajian, ada tugas atau fungsi yang berkesesuaian dengan kementerian dan lembaga yang sejenis," kata Rini.
Selain itu, integrasi tugas dinilai akan mendorong optimalisasi peningkatan kinerja, mewujudkan keintegrasian fungsi serta kebijakan, dan efisiensi birokrasi dalam program-program pembangunan.
"Terakhir sebagai penutup, untuk penataan kembali penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan sesuai dengan mandat perundang-undangan," kata dia.
Berikut ini 10 badan/lembaga yang dibubarkan:
1. Dewan Riset Nasional
2. Dewan Ketahanan Pangan
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
8. Komisi Nasional Lanjut Usia
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
https://money.kompas.com/read/2020/12/01/164124826/ini-alasan-pemerintah-bubarkan-10-lembaga