Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tingkatkan Daya Tarik Investasi Migas, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Sebab kata dia, berdasarkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), konsumsi minyak diperkirakan akan meningkat dari 1,66 juta Bopd menjadi 3,97 juta Bopd di tahun 2050.

"Artinya ada kenaikan sebesar 139 persen di tahun 2050. Sedangkan untuk konsumsi gas meningkat lebih besar lagi dari 6.000 MMSCFD menjadi 26.000 MMFSFD pada tahun 2050 atau naik sebesar 298 persen," ujarnya dalam sambutan 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas yang disiarkan secara virtual, Rabu (2/12/2020).

Dia mengakui, sesungguhnya potensi hulu migas di Indonesia masih sangat besar, karena dari 128 cekungan migas yang dimiliki, baru 20 cekungan yang sudah berproduksi. Sementara masih ada 68 cekungan yang belum dieksplorasi hingga saat ini.

Dia juga mengatakan industri hulu migas merupakan industri yang sarat akan ketidakpastian. Oleh karena itu, untuk menarik investasi agar produksi migas tetap meningkat, ketidakpastian tersebut pun harus dikurangi.

"Sumber ketidakpastian tersebut dapat berasal dari eksternal maupun internal. Fluktuasi atau turunnya harga minyak seperti yang kita alami sekarang, termasuk salah satu ketidakpastian dari sisi eksternal. Sementara dari sisi internal dapat berupa regulasi atau perizinan yang terlalu kompleks atau terkait insentif pendukung keekonomian lapangan," kata dia.

Oleh sebab itu lanjut dia, pemerintah juga tengah melakukan sejumlah upaya untuk mengurangi ketidakpastian tersebut dengan harapan dapat meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.

Upaya tersebut diantaranya melalui penyederhanaan perizinan, penyediaan dan keterbukaan data, fleksibilitas sistem fiskal, integrasi hulu-hilir, dan stimulus fiskal.

Untuk penyederhanaan perizinan, sebagian besar perizinan migas telah dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang bisa dilakukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Saya ingin mendengar, sudah seefektif apa sistem pelayanan itu sekarang, serta mana-mana yang masih perlu dioptimalkan? Masukan dari konvensi mengenai ini kami tunggu," ucapnya.

Lalu mengenai penyediaan dan keterbukaan data, pemerintah telah mendorong keterbukaan akses data bagi para investor. Hal ini pun dituangkan melalui Permen ESDM No. 7/2019 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.

Mengenai fleksibiltas sistem fiskal, telah diberikan juga kebebasan kepada kontraktor migas untuk menentukan pilihan jenis kontrak. Baik menggunakan Gross Split atau Production Sharing Contract (PSC).

"Sementara untuk integrasi hulu dan hilir, telah disusun kebijakan berupa penurunan harga gas untuk mendorong tumbuhnya industri domestik," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2020/12/02/131500626/tingkatkan-daya-tarik-investasi-migas-ini-yang-dilakukan-pemerintah

Terkini Lainnya

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke