Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS Ketenagakerjaan Bantah Ada Praktik Calo Klaim Pencairan JHT

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerja yang hendak melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) diimbau untuk menempuh prosedur secara mandiri dan tidak memanfaatkan jasa calo.

Sebelumnya di media sosial, sejak masa pandemi Covid-19 beredar beberapa akun yang menawarkan jasa pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, mengatakan sistem klaim JHT sudah menutup celah bagi calo yang menawarkan jasa pencairan JHT.

"Nggak benar itu (ada calo dalam klaim pencairan JHT)," kata Utoh dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan layanan secara daring, sehingga pekerja tetap bisa melakukan klaim JHT dari rumah. Proses verifikasi tahap pencairan pun dilakukan berlapis.

"Prosedur klaim JHT melalui mekanisme Layanan Tanpa Kondisi Fisik (Lapak Asik), sudah sangat memudahkan peserta, dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud, serta tidak dipungut biaya sepeser pun," jelas Utoh.

Lewat Lapak Asik, BP Jamsostek telah mengakomodir kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan tetap mengindahkan aturan terkait physical distancing yang diimbau pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

Melalui layanan tersebut prosedur klaim JHT yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BP Jamsostek kini dapat dilakukan sepenuhnya via online. Dengan demikian seluruh pekerja tetap bisa melakukan klaim JHT dari rumah.

Kata Utoh, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang berguna dalam membantu mereka melakukan klaim JHT, baik melalui prosedur normal maupun melalui Protokol Lapak Asik.

Prosedur cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Pendafataran Lapak Asik bisa dilakukan di situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Peserta cukup mengunggah dokumen dan dikirimkan melalui email yang tertera pada email konfirmasi dan peserta akan dihubungi melalui panggilan video untuk verifikasi dokumen yang disyaratkan.

Setelah proses verifikasi selesai, peserta tinggal menunggu dana masuk ke rekening setelah seluruh tahapan proses klaim selesai.

Peserta juga bisa melacak proses pengajuan klaim JHT melalui menu Tracking di BPJSTKU untuk mengetahui secara pasti proses klaim yang sudah diserahkan.

Prosedur cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat Lapak Asik:

https://money.kompas.com/read/2020/12/21/111237726/bpjs-ketenagakerjaan-bantah-ada-praktik-calo-klaim-pencairan-jht

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke