Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Resmikan Kantor Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara

Peresmian ditandai dengan pemotongan pita bunga oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Gubernur Bali I Wayan Koster di depan gedung kantor.

"Dengan mengucap terima kasih dan bismillahirahmanirrahim, maka gedung ini kami resmikan. Semoga gedung KR 8 bisa memberikan manfaat sebesar-sebesarnya bukan hanya buat OJK tapi juga masyarakat Bali," kata Wimboh saat meresmikan gedung OJK yang disaksikan secara virtual, Senin (21/12/2020).

Wimboh menuturkan, Gedung kantor regional 8 menempati gedung baru di Jalan WR Supratman Nomor 1, Denpasar, Bali.

Gedung tersebut terdiri dari 3 lantai dengan beragam fasilitas, yaitu gerai pelaku sebagai hub kegiatan edukasi dan perlindungan konsumen, layanan SLIK, beberapa ruang rapat, ruang penunjang pelaksanaan fit and proper, perpustakaan digital, dan ruang serbaguna.

Harapannya, gedung baru tersebut memberikan ruang yang lebih luas untuk jajaran OJK Bali berkolaborasi dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Bali.

"Kami sampaikan terima kasih dan kepada Gubernur Bank Indonesia Bali atas berkenannya pemanfaatan gedung ini sebagai kantor regional 8 Bali dan Nusa Tenggara," sebutnya.

Sementara Gubernur Bali, I Wayan Koster menyebut, keberadaan kantor regional 8 OJK di Bali menandakan semakin kuatnya keberadaan OJK untuk melayani, melindungi, dan mengawasi penyelenggara jasa keuangan di Bali.

Utamanya di masa Covid-19 saat perekonomian Bali sangat terpukul, kehadiran OJK menjadi semakin penting untuk mendiskusikan penyediaan kerangka dan strategi kebijakan yang relevan untuk Bali.

"Saya tentu merasa berbahagia dengan peresmian kantor ini. Dalam masa pandemi, sangat terasa UMKM di bali betul-betul terpukul. Karena adanya peran OJK, UMKM jadi semakin berperan dibanding sektor industri yang lain. saya berharap OJK di bali meningkatkan peranannya," pungkas Wayan.

https://money.kompas.com/read/2020/12/21/121200826/ojk-resmikan-kantor-regional-8-bali-dan-nusa-tenggara-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke