Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Akan Terbitkan Aturan Perjalanan Terbaru

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan rencananya SE tersebut akan rampung dan diterbitkan hari ini, Senin (21/12/2020).

"Besok diberlakukan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin.

Salah satu poin utama yang akan dicantumkan dalam SE itu ialah kewajiban kepemilikan hasil rapid test antigen bagi angkutan umum laut, udara, dan perkeretaapian.

Ketentuan ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Satgas Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Hari Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021.

"Angkutan umum darat selain masuk ke Bali sifatnya imbauan," ujar Adita.

Bukan hanya angkutan umum, SE yang akan diterbitkan oleh Kemenhub juga akan mengatur terkait pergerakan kendaraan pribadi.

Sesuai dengan SE Satgas Covid-19, kendaraan pribadi yang akan memasuki wilayah Pulau Bali akan diwajibkan menyertakan kepemilikan hasil negatif rapid test antigen.

Sementara untuk transportasi kendaraan pribadi menuju wilayah lainnya hanya diimbau untuk memiliki hasil rapid test antigen.

"Tapi sewaktu-waktu bisa dilakukan random check bagi transpotasi darat dan pribadi yang dilaksanakan oleh satgas daerah," ucap Adita.

https://money.kompas.com/read/2020/12/21/151230626/kemenhub-akan-terbitkan-aturan-perjalanan-terbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke