Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Besaran Lengkap Gaji dan Tunjangan Diplomat di Kemenlu

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu adalah salah satu instansi pemerintah yang cukup banyak diburu dalam setiap penerimaan CPNS.

Formasi yang paling banyak diburu tentulah posisi diplomat, terutama untuk mereka yang berasal dari jebolan Jurusan Hubungan Internasional.

Lalu berapa sebenarnya gaji diplomat beserta tunjangannya sebagaimana aturan penggajian PNS di Kemenlu?

Tunjangan kinerja atau tukin PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.

Besaran tukin per bulan tertinggi adalah pejabat yang menempati kelas jabatan 17 dengan tukin sebesar Rp 33.240.000.

Sementara untuk tukin terendah PNS di lingkungan Kemenlu adalah kelas jabatan 1 dengan besaran Rp 2.531.000.

Untuk kelas jabatan di Kemenlu sendiri diatur dalam aturan terpisah yakni Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Kemenlu.

Dalam regulasi tersebut, posisi diplomat menempati kelas jabatan yang beragam sesuai dengan jabatan dan lama masa kerjanya. Di Kemenlu, posisi diplomat masuk dalam jabatan fungsional.

Untuk jabatan diplomat tertinggi dalam struktur jabatan Kemenlu adalah diplomat utama dengan kelas jabatan 13 dan berhak menerima tukin bulanan sebesar Rp 10.936.000.

Berikutnya adalah diplomat madya dengan kelas jabatan 11 dan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 8.757.600.

Lalu diplomat muda yang masuk dalam kelas jabatan 9 dengan besaran tukin per bulan sebesar Rp 5.079.200.

Terakhir adalah diplomat pertama atau mereka yang baru diangkat menjadi diplomat di Kemenlu dan masuk dalam kelas jabatan 8 dengan tukin sebesar Rp 4.595.150.

Berikut ini rincian besaran tunjangan kinerja diplomat Kemenlu per bulannya:

Tunjangan lain

Sebagai PNS, diplomat di Kemenlu juga menerima berbagai tunjangan lain selain tukin antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang besarannya sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari yang disesuaikan dengan golongannya.

Tunjangan lain di lingkungan PNS Kemenlu adalah tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang disesuaikan dengan negara penempatan, jika ditugaskan di luar negeri.

Gaji pokok PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

https://money.kompas.com/read/2021/01/05/101102626/ini-besaran-lengkap-gaji-dan-tunjangan-diplomat-di-kemenlu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke