Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Program PEN, Krakatau Steel Dapat Suntikan Rp 2,2 Triliun dari Pemerintah

Dana ini diterima setelah ditandatanganinya Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) antara Krakatau Steel dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai pelaksana investasi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2020.

Penerimaan dana OWK selanjutnya akan diterima Krakatau Steel pada Desember 2021 sebesar Rp 800 miliar sehingga total dana OWK yang diterima Krakatau Steel sebesar Rp 3 triliun. 

“Dana OWK ini adalah amanah dan kepercayaan yang harus kami kawal dengan sebaik-baiknya dan Krakatau Steel berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam penggunaan dana OWK tersebut,” ujar Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021).

Silmy menambahkan, dana investasi dari pemerintah ini akan memberikan fleksibilitas dalam meningkatkan pasokan bahan baku pada industri hilir dan industri pengguna baja nasional. Hal ini juga membantu dalam membendung derasnya impor baja yang masuk ke Indonesia.

“Dengan dana OWK ini, Krakatau Steel dapat mengantisipasi peningkatan permintaan baja dalam negeri pasca membaiknya perekonomian nasional yang diperkirakan akan kembali normal pada Kuartal III 2021,” kata Silmy.

Krakatau Steel mengapresiasi berbagai langkah strategis yang telah diambil Pemerintah agar dapat terus menjaga perekonomian nasional, terutama dengan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional dalam mendukung sistem mitigasi penyelamatan ekonomi akibat Pandemi Covid-19. 

“Kami berharap bahwa stimulus investasi pemerintah yang diperoleh mampu memberikan dampak positif terhadap penguatan industri baja dari hulu hingga hilir, serta berdampak pada pergerakan laju pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Silmy.

https://money.kompas.com/read/2021/01/05/134000926/program-pen-krakatau-steel-dapat-suntikan-rp-2-2-triliun-dari-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke