Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkop UKM: UU Cipta Kerja Beri Kemudahan dan Perlindungan bagi KUMKM

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antarlembaga Luhur Pradjarto mengatakan, kehadiran UU Cipta Kerja bisa mendorong peningkatan investasi.

Dengan begitu, UU Cipta Kerja akan mampu menciptakan lapangan kerja yang baru, dengan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan koperasi.

"Di satu sisi, UU Ciptaker memberikan ruang dan kesempatan yang luas bagi transformasi digital koperasi dan UMKM serta transformasi UMKM informal ke formal," kata Luhur dalam acara Refleksi 2020 dan Outlook 2021, mengutip siaran resminya, Selasa (5/1/2021).

Luhur mengatakan, dengan hadirnya UU Cipta Kerja akan membuat koperasi-koperasi di Tanah Air lebih berkembang, keren dan modern, serta UMKM naik kelas.

Namun, ia menambahkan, koperasi dan UMKM saat ini masih menghadapi hambatan untuk menjadi Koperasi keren dan UMKM naik kelas.

Di antaranya disebabkan oleh kurangnya minat masyarakat untuk berkoperasi, belum melakukan digitalisasi koperasi, belum adanya transparansi, dan SDM yang lemah.

"Itu beberapa faktor penghambat perkembangan Koperasi Keren dan Modern," ucap Luhur.

Belum lagi dengan hambatan yang dihadapi UMKM untuk naik kelas, seperti banyaknya izin yang harus dipenuhi pelaku UMK seperti SIUP, IUMK, NIB, dan IUI.

Meski begitu, Luhur mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya koperasi dan UMKM untuk mendukung UU Ciptaker.

"UU Ciptaker merupakan kado bagi koperasi dan UMKM," kata dia.

Menurut Luhur, dalam UU Ciptaker tentang Kemudahan Koperasi, misalnya, syarat untuk mendirikan koperasi menjadi mudah.

Minimal sembilan orang saja sudah bisa mendirikan koperasi.

"Ini tidak lain untuk memaksimalkan bonus demografi dan kemudahan bagi kaum milenial untuk berkoperasi," jelas Luhur.

Selain itu, koperasi juga diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha Syariah, serta dapat memanfaatkan teknologi seperti Rapat Anggota Tahunan secara online/ daring dan Buku Dasar Anggota dengan tandatangan secara elektronik.

Yang pasti, ditegaskan Luhur, dalam UU Ciptaker juga diatur mengenai digitalisasi koperasi yang akan dioptimalkan dalam kemudahan berkoperasi dan mewujudkan Good Cooperative Governance serta koperasi modern.

“Begitu juga dengan pengembangan UMKM, yang dalam UU Ciptaker tertuang dukungan untuk UMKM. Misalnya, dalam proses perijinan cukup hanya melalui pendaftaran sehingga memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)," tegas Luhur.

Selain itu, mengenai sertifikat halal, dalam UU Ciptaker, pemerintah menanggung biaya sertifikasi untuk UMK, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Luhur menjelaskan, saat ini Kementerian Koperasi dan UKM sedang menyelesaikan RPP tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Dalam penyusunan RPP juga dibahas bersama dengan melibatkan Kementerian/Lembaga. Penyusunan RPP juga dilakukan oleh Kementerian/Lembaga. 

"Sehingga, akan mempercepat dalam menjadikan koperasi modern dan UMKM naik kelas dalam upaya mewujudkan Koperasi dan UMKM Go Modern, Go Digital, Go Export dan Go Global," jelas Luhur.

https://money.kompas.com/read/2021/01/05/145154126/kemenkop-ukm-uu-cipta-kerja-beri-kemudahan-dan-perlindungan-bagi-kumkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke