Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Kembali Perketat Pembatasan Sosial untuk Wilayah Jawa-Bali

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan lantaran terjadi peningkatan penambahan kasus per minggu pada bulan Januari ini. Pasalnya, pada Desember lalu penambahan kasus per minggu mencapai 48.434 kasus, sementara untuk Januari 2021 mencapai 51.986 kasus.

"Penerapan pembatasan terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai melakukan rapat sidang kabinet paripurna, Rabu (6/1/2021).

Lebih rinci Airlangga menjelaskan, empat parameter ukuran yang menjadi penentu sebuah wilayah harus melakukan pengetatan pembatasan sosial meliputi tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Kemudian, kasus aktif di atas tingkat nasional yang sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen, dan tingkat kesembuhan yang berada di bawah nasional sebesar 14 persen.

"DKI bed occupancy rate (tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit) di atas 70 persen, Banten di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional, sementara Jawa Barat bed occupancy rate di atas 70 persen," jelas Airlangga.

"Selain itu Jawa Tengah bed occupancy rate di atas nasional, kasus aktif di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional. Yogyakarta bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional. Jawa Timur bed occupancy rate di atas 70 persen, kematian di atas nasional," jelas Airlangga.

Adapun penerapan pembatasan sosial meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan ketat, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, dan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Selain itu pembatasan jam buka untuk kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB, dan kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 35 persen.

"Kelima konstruksi diizinkan operasi 100 persen dengan protokol lebih ketat dan tempat ibadan dizinkan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan kapasitas jam operasional untuk moda transportasi diatur," jelas Airlangga.

https://money.kompas.com/read/2021/01/06/132319626/pemerintah-kembali-perketat-pembatasan-sosial-untuk-wilayah-jawa-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke