Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Grab Indonesia Akan Ambil Langkah Hukum terhadap GrabToko

Banyak yang mengira bahwa GrabToko merupakan bagian dari Grab Indonesia.

Merasa dirugikan, pihak Grab Indonesia pun berencana melakukan langkah hukum untuk melindungi reputasi mereknya.

"Kami akan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi merek kami," ujar Senior Manager Corporate & Policy Communication Grab Indonesia Dewi Nuraini saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Menurut Dewi, merek yang telah telah dipakai oleh Grab telah terdaftar dan dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Lebih jauh lagi, Dewi menjelaskan, Grab Indonesia tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan sama sekali dengan situs web perdagangan tersebut.

"Grab Indonesia tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan dengan situs web perdagangan yang menggunakan nama Grab Toko," tegasnya.

Perlu diketahui bahwa GrabToko merupakan platform jual beli yang baru didirikan pada Agustus 2020 yang menjajakan berbagi produk elektronik, mulai dari laptop, ponsel, hingga alat gaming dengan harga yang miring.

Misalnya saja untuk produk iPhone 12 varian 128 GB yang semula berharga Rp 16,5 juta di pasaran, GrabToko membanderol dengan harga Rp 10,4 juta saja.

Oleh sebab itu, banyak masyarakat yang tergiur dengan tawarannya hingga banyak yang mengaku tertipu.

https://money.kompas.com/read/2021/01/07/122849726/grab-indonesia-akan-ambil-langkah-hukum-terhadap-grabtoko

Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke