Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

41 Korban Tuntut Bos Jouska Ditahan

"Waktu BAP di Polda Metro Jaya, saya telah menyerahkan surat permintaan, kalau bisa Aakar cs ini ditahan. Dan pada saat BAP hari Senin kemarin, saya sudah sounding juga ke Tipideksus di lantai 5, kalau bisa surat yang saya serahkan itu ditindaklanjuti," ujar dia di Jakarta, Jumat (15/1/2021).

Namun, pihak Kepolisian masih menuntaskan sederet berita acara pemeriksaan (BAP) para korban sebelum berlanjut ke tingkat penyidikan dan penahanan.

Rinto menjelaskan, pada Senin (11/1/2021) lalu, BAP telah selesai sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan proses penyidikan.

Dia menambahkan, keputusan untuk melaporkan kasus Jouska ini ke Kepolisian karena mediasi penyelesaian pengembalian dana kerugian kepada para korban tidak menuai hasil.

"Pada prinsipnya upaya tindak pidana ini adalah upaya terakhir. Karena kami melihat sebelum-sebelumnya tidak ada upaya yang signifikan yang terjadi ketika para klien saya ini melakukan upaya agar uangnya kembali. Ternyata tidak ada, gagal semua," kata dia.

"Makanya mau enggak mau kita lakukan upaya pidana melapor ke Polisi," sambungnya.

Walaupun demikian, pihak kuasa hukum para korban ini masih memberikan kesempatan kepada CEO Jouska agar berkomunikasi terkait penyelesaian masalah ganti rugi.

"Enggak ada gunanya berkeras hati. Kita berkomunikasi bagaimana supaya pengembalian dana korban, ayo kita bicara. Tidak ada yang perlu kita takuti selama ada itikad baik," ujarnya.

Rinto menyebutkan, total kerugian yang dialami oleh 41 korban Jouska ini sebesar Rp 18 miliar.

"Kalau saya gabungkan dengan 41 orang itu, kurang lebih Rp 18 miliar. Variatif, paling banyak Rp 3,1 miliar, kerugian paling kecil Rp 25 juta," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2021/01/15/171023526/41-korban-tuntut-bos-jouska-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke