Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Diperpanjang hingga 8 Februari 2021

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, keputusan itu merujuk terbitnya 2 Surat Edaran Satgas (SE) Penanganan Covid-19, yakni SE Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

"Merujuk kebijakan dari Satgas Covid-19 yang melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia masih tinggi, dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021,” ujarnya, Selasa (26/1/2021).

Kemenhub pun menerbitkan 5 SE yakni 4 SE untuk perjalanan orang di dalam negeri dan 1 SE yang mengatur perjalanan internasional melalui transportasi udara.

Adita menjelaskan, isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021.

Namun demikian, ada beberapa penambahan antara lain, seperti kewajiban individu yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera.

“Untuk penerapan pengecekan kesehatan melalui GeNose pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2020 yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator,” ujarnya.

Kedua, dalam moda transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum.

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” kata Adita.

Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat.

“Selain itu kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan,” ucap Adita.

https://money.kompas.com/read/2021/01/26/154916426/aturan-perjalanan-dalam-dan-luar-negeri-diperpanjang-hingga-8-februari-2021

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Mampukah IHSG Menguat Hari Ini 7 Desember? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Menguat Hari Ini 7 Desember? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
BPK Temukan Indikasi Fraud di Cucu Usaha, Semen Indonesia Tegaskan Komitmen GCG

BPK Temukan Indikasi Fraud di Cucu Usaha, Semen Indonesia Tegaskan Komitmen GCG

Whats New
Inflasi dan Tenaga Kerja Membayangi, Wall Street Ditutup Merah

Inflasi dan Tenaga Kerja Membayangi, Wall Street Ditutup Merah

Whats New
Semua Bank 'Diramal' Jadi Digital dalam 10-20 Tahun ke Depan

Semua Bank "Diramal" Jadi Digital dalam 10-20 Tahun ke Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom, Ini Akibatnya | Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

[POPULER MONEY] Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom, Ini Akibatnya | Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Whats New
Mendag Blak-blakan Alasan Izinkan TikTok Duet dengan Tokopedia

Mendag Blak-blakan Alasan Izinkan TikTok Duet dengan Tokopedia

Whats New
Cara Isi Saldo ShopeePay via m-Banking BCA, KlikBCA, dan ATM BCA

Cara Isi Saldo ShopeePay via m-Banking BCA, KlikBCA, dan ATM BCA

Spend Smart
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat Livin' by Mandiri dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat Livin' by Mandiri dengan Mudah

Spend Smart
Cara Bayar Tiket Kereta Api lewat Aplikasi LinkAja dengan Mudah

Cara Bayar Tiket Kereta Api lewat Aplikasi LinkAja dengan Mudah

Spend Smart
PLN dan HDF Energy Kerja Sama Pengembangan Pembangkit Listrik Hidrogen

PLN dan HDF Energy Kerja Sama Pengembangan Pembangkit Listrik Hidrogen

Whats New
Mendag: Perempuan Kunci Indonesia Maju

Mendag: Perempuan Kunci Indonesia Maju

Whats New
Menko Airlangga: Indonesia Butuh 600.000 Jago Digital Per Tahun

Menko Airlangga: Indonesia Butuh 600.000 Jago Digital Per Tahun

Whats New
Kurangi Emisi di Tambang Batu Bara, Anak Usaha UNTR Bangun PLTS Off-Grid

Kurangi Emisi di Tambang Batu Bara, Anak Usaha UNTR Bangun PLTS Off-Grid

Whats New
Naik 'Feeder' LRT Palembang Akan Dikenakan Tarif, Ini Kisarannya

Naik "Feeder" LRT Palembang Akan Dikenakan Tarif, Ini Kisarannya

Whats New
Pelita Air Tindak Tegas Penumpang yang Bercanda soal Bom

Pelita Air Tindak Tegas Penumpang yang Bercanda soal Bom

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke