Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hutama Karya Minta Tambahan PMN Rp 19 Triliun di 2021

Executive Vice President (EVP) Divisi Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan, saat ini perusahaan tengah bertransformasi dari mayoritas jasa konstruksi menuju perusahaan konstruksi dan investasi.

Hutama Karya sendiri saat ini mendapat penugasan membangun Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Atas penugasan tersebut, Hutama Karya mendapat dukungan dari pemerintah seperti penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN), penambahan aset tidak berwujud dari investasi tol, hingga meningkatnya hak konsesi jalan tol selaras dengan meningkatnya jaminan pemerintah kepada perusahaan.

“Oleh karena itu, dalam agenda RUPO kemarin, kami mengusulkan beberapa key points kepada para Bondholders yakni penyesuaian perjanjian perwaliamanatan sehingga align dengan lajur bisnis perusahaan saat ini,” ujar Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/1/2021).

Fauzan menjelaskan, dalam RUPO kemarin terdiri dari Tahap I tahun 2016, Tahap II tahun 2017, dan Tahap III tahun 2017. Hasilnya, RUPO mencapai kuorum.

Lebih lanjut Fauzan menambahkan, meski telah mengantongi kepercayaan para Bondholder dan investor terhadap Pembangunan JTTS, namun pihaknya menyadari masih banyak tantangan berat yang akan dihadapi, termasuk dari sisi pendanaan.

Oleh karena itu berbagai skema creative financing pun dilakukan Hutama Karya untuk percepatan Pembangunan JTTS.

“Beberapa skema pendanaan yang saat ini tengah dilakukan antara lain melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), Obligasi Perusahaan yang dijamin oleh Pemerintah, Pinjaman dari Lembaga Keuangan yang dijamin oleh Pemerintah, dan pendanaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap dia.

Menurut Fauzan, pemerintah telah berkomitmen untuk mempercepat Pembangunan JTTS melalui penyertaan modal kepada Hutama Karya dalam bentuk PMN dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Di tahun 2021 sendiri, Hutama Karya akan menerima tambahan PMN sebesar Rp 6,2 triliun yang telah dianggarkan oleh pemerintah dalam RAPBN 2021. Selain itu, perusahaan saat ini sedang mengajukan tambahan PMN sebesar Rp 19 triliun kepada pemerintah,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Hutama Karya telah mengoperasikan secara penuh beberapa ruas di JTTS yakni Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (141 Km), Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (189 Km), Tol Palembang – Indralaya (22 Km), Tol Medan – Binjai seksi 2 & 3 (15 Km), Tol Pekanbaru – Dumai (132 Km), dan Tol Sigli – Banda Aceh seksi 4 Indrapuri – Blang Bintang (14 Km). Sehingga total panjang JTTS yang tengah dibangun oleh Hutama Karya dalam tahap I yakni ±1.156 Km dengan 643 Km ruas konstruksi dan 513 Km ruas operasi.

https://money.kompas.com/read/2021/01/29/173300926/hutama-karya-minta-tambahan-pmn-rp-19-triliun-di-2021

Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke