Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Lockdown Akhir Pekan, Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Ini ke Pemerintah

Ketua Badan Pimpinan PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono meminta kepada pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk tidak menerapkan suatu kebijakan secara tiba-tiba. Sebab itu mengakibatkan pelaku usaha kesulitan untuk beradaptasi.

"Kita memang sangat berharap setiap kebijakan-kebijakan ini jangan sifatnya kejutan-kejutan, yang kemudian kita harus gagap-gagap untuk merespons," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/2/2021).

Menurut Sutrisno, perhotelan dan restoran yang telah terdampak signifikan oleh pandemi Covid-19, akan menjadi sektor usaha paling terpukul dengan opsi lockdown akhir pekan.

Salah satu hal yang dikhawatirkan oleh Sutrisno ialah sudah adanya pesanan hotel atau ruangan yang dilakukan masyarakat pada tanggal-tanggal akhir pekan.

"Kalau (lockdown akhir pekan) dilakukan secara mendadak ini tidak mudah. Kita harus kembalikan seluruh uang muka yang kita terima," ujarnya.

Apabila memang opsi lockdown akhir pekan diadopsi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sutrisno meminta sejumlah hal untuk dilakukan.


Misalnya pengecualian bagi restoran yang sudah menerapkan protokol kesehatan untuk dapat tetap beroperasi sampai dengan pukul 21.00, dan kapasitas duduk makan menjadi 50 persen.

"Yang kedua Pemda DKI Jakarta dengan berbagai pihak terkait seyogyanya melakukan edukasi kepada masyarakat secara terus menerus dan mendisiplinkan masyarakat, terutama pada klaster utama penularan, ditingkat RT/RW, kelurahan, dan kecamatan," tuturnya.

Ia juga meminta kepada pemerintah untuk memperbanyak fasilitas umum cuci tangan, penyediaan masker dan jika mungkin adalah face shield ditengah masyarakat terutama di klaster utama penular.

"Khusus untuk pusat perbelanaan dapat disediakan GeNose," kata dia.

Lalu, Sutrisno meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuat kebijakan yang bersifat sama rata terhadap pelaku usaha, sebab dinilai akan memperburuk situasi ekonomi.

"Mohon dipertimbangkan kelonggaran bagi pelaku usaha yang sudah dengan sangat ketat menjalankan protokol kesehatan," kata dia.

Terakhir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk menyediakan skema bantuan bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang terdampak kebijakan pengetatan.

PHRI DKI Jakarta meminta empat keringanan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni setoran pajak restoran digunakan untuk menolong pelaku usaha, pembebasan PBB untuk hotel dan restoran independen, pembebasan pajak relame hotel dan restoran, serta pengurangan pembiayaran biaya listrik dan air.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji usulan lockdown atau karantina wilayah selama akhir pekan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan usulan mengenai lockdwon di akhir pekan berasal dari anggota DPR RI, Saleh Daulay, yang mengacu pada kebijakan yang diterapkan di Turki. 

Namun Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa menerapkan aturan lockdown akhir pekan di Ibu Kota.

Alasannya, Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid 2.

Dalam aturan PSBB atau PPKM jilid 2 yang kini diterapkan, tidak ada ketentuan untuk melakukan lockdown pada akhir pekan.

https://money.kompas.com/read/2021/02/05/172359726/soal-lockdown-akhir-pekan-pengusaha-hotel-dan-restoran-minta-ini-ke-pemerintah

Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke