Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tol Cipali Ambles, Kemenhub Batasi Angkutan Barang Melintas

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, SE tersebut ditetapkan untuk menjamin kelancaran lalu lintas selama masa kontrusksi perbaikan permukaan jalan Tol Cipali yang amblas.

Melalui SE tersebut, Kemenhub membatasi operasional mobil barang sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan di ruas tol tersebut.

“Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas ini berlaku pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Cikopo-Palimanan menuju ke jalan arteri. Pengalihan arus berlaku sejak Kamis, 11 Februari hingga Minggu, 28 Maret atau selama masa perbaikan jalan," tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

"Meski demikian pembatasan ini akan menyesuaikan kebijakan dari Polri,” tambahnya.

Bagi mobil barang dari arah barat ke arah timur akan dilakukan pengalihan mulai dari Simpang Susun Cikunir, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Cikarang Barat dan akan diperketat di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo, kemudian diperkenankan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.

“Sementara bagi yang ke arah barat akan dilakukan pengalihan mobil barang ke jalan arteri pantura mulai dari Gerbang Tol Kendal dan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikampek/ Cikopo,” ujar Budi.

Ia juga memerintahkan direktur lalu lintas jalan dan direktur angkutan jalan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan pembatasan operasional angkutan barang ini.

Melalui SE tersebut dituliskan juga, beberapa instansi harus melakukan koordinasi terkait implementasi pembatasan operasional angkutan barang.

https://money.kompas.com/read/2021/02/11/150429226/tol-cipali-ambles-kemenhub-batasi-angkutan-barang-melintas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke