Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Enggan Perpanjang Tenggat Pemenuhan Modal Inti Bank

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) enggan memberi waktu lebih bagi bank untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM) Rp 3 triliun pada tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menegaskan, pemenuhan ketentuan baru itu tetap berjalan dan akan berakhir pada tahun 2023.

Artinya bagi bank yang belum bisa memenuhi modal inti hingga tanggal 1 Januari 2023, OJK akan mengklasifikasikannya ke jajaran bank yang tidak bisa memenuhi ketentuan.

"Evaluasi untuk mundur dari kebijakan modal inti yang Rp 3 triliun saya tidak akan lakukan. Karena kalau kita melangkah mundur, artinya membiarkan bank itu tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik," kata Heru dalam Money Talks CNBC, Kamis (11/2/2021).

Heru menuturkan, penambahan modal minimum diperlukan agar bank memiliki modal untuk mentransformasikan bisnis ke ranah digital.

Saat ini, sudah terjadi perubahan ekosistem dan perubahan perilaku nasabah. Ketika pandemi Covid-19, nasabah lebih nyaman bertransaksi menggunakan platform digital.

Untuk itu, OJK tidak akan membiarkan bank-bank mengganggu stabilitas bila tenggat waktu dari ketentuan kembali dimundurkan.

"Kita tidak mau melihat nasabah bank-bank kita akhirnya lari hanya kepada bank besar. Itu suatu kondisi yang saya tidak inginkan," ungkap Heru.

Memang, ketentuan modal minimum Rp 3 yang diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 itu dirilis agar lebih relevan untuk peningkatan skala dan daya saing perbankan.

Sebab, pada aturan lama, modal inti minimum hanya Rp 100 miliar.

"Menurut saya tidak ada lagi kata mundur. Tetap kita harus jalankan supaya konsisten bahwa bank kita menjadi bank yang kuat untuk mendukung transformasi digital dan melakukan intermediasinya dengan bank," pungkas Heru.

Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022.

Namun, khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024.

Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022.

Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.

https://money.kompas.com/read/2021/02/11/151717726/ojk-enggan-perpanjang-tenggat-pemenuhan-modal-inti-bank

Terkini Lainnya

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke